KAPUAS HULU (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Rabu (24/07/2024), bahwa terjadi penipuan yang dialami oleh seorang Kontraktor asal Kabupaten Kapuas Hulu bernama Yasnoto dengan modus penyewaan rental alat berat jenis gleder dan vipro berserta gaji operator yang bernilai sebesar Rp 235.244.000,-. yang belum juga dibayar oleh pihak penyewa.
Informasi yang diterima oleh korban Yasnoto bahwa penipuan tersebut berawal dari penyewaan alat berat berserta gaji operator yang dijanjikan, dengan modus pembayaran melalui transfer ke rekening. Setelah dilakukan pengecekan ke rekening tersebut ternyata dalam pengecekan tersebut ternyata cek kosong.
Berdasarkan perjanjian dibawah materai yang ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 10 Desember 2020 tahun lalu bahwa dalam perjanjian tersebut berbunyi telah berhutang sebesar Rp. 213.644.000,- dan ditambah gaji Operator sebesar Rp. 21.600.000,-.
Dan dalam perjanjian tersebut, bila terjadi pihak pertama tidak menepati janji kepada pihak kedua, maka pihak kedua berhak menyita rumah pihak pertama sebagai jaminan.
“Dan point ketiga jika terjadi kesepakatan maka diselesaikan secara hukum. Itulah isi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan darimana pun. Dan dibuat dalam keadaan sadar, dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Itulah inti dari perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak tadi. Dan ternyata sampai saat ini, pihak pertama tidak sepeserpun mempunyai itikad baik untuk membayar.
Yasnoto menambahkan bahwa hutang tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun dan AT sudah tidak pernah menghubungi Yasnoto lagi. Dan sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak yang berwajib.
Dan sampai saat ini belum ada ditindaklanjuti. Mohon kepada pihak yang berwenang dapat membantu dalam penyelesaian permasalahan kasus ini.
Publisher : Redaksi




