SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Penjualan Toto Gelap (Togel), atau yang dikenal sebagai kupon putih, dilaporkan semakin marak di wilayah Kabupaten Sintang.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah di sekitar Jalan Simpang Manis Raya, Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Tim investigasi media yang menerbitkan berita ini sebelumnya menemukan beberapa tempat yang diduga kuat menjadi lokasi penjualan judi togel, yang beroperasi di rumah sekaligus warung kopi.
Seorang warga yang ditemui tim di sekitar warung tersebut membenarkan adanya aktifitas penjualan togel di lokasi itu.
“Itu di depan ada jual togel, bang.. Pak M namanya.. Sekarang kalau beli togel orang tidak kenal tidak berani, disangka intel, karena sering razia,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada hari Senin (14/04/2025).
Modus operandi penjual togel yang memanfaatkan warung kopi di Simpang Manis Raya Sepauk diduga luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Pelaku judi online dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), serta Pasal 45 ayat (2) untuk bandar.
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1), pelaku judi dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta rupiah. Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas penjualan judi togel di wilayah Simpang Manis Raya Sepauk tersebut.
Masyarakat setempat berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak untuk memberantas praktik ilegal ini.
Editor : Birong Hutagaol