PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Pemukulan dan pengeroyokan terhadap wartwan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Kuasa Hukum Media Partner Grup Indonesia Maju Dr. Herman Hofi Munawar yang juga dipercaya Sebagai Kuasa Hukum dari Korban Wartawn yang dipukul angkat bicara pada awak media hari Sabtu 24 Agustus 2024.
Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan agara persoalan ini harus menjadi perhatian serius atas pengaduan wartawan sebagai korban pengeroyokan di Polres Ketapang.
“Kita minta semoga penyidik betul-betul memahami persoalan ini. Pemukulan dan atau pengeroyokan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas tidak boleh di samakan perlakuan hukum nya dengan pemukulan biasa. Pemukulan terhadap wartawan, aparat penegak hukum lebih banyak menggunakan KUHP, padahal sudah ada Undang-Undang Pers yang tentu bersifat lex specialis. Kita berharap baik penyidik maupun JPU akan jeli melihat kasus pemukulan tersebut,” tegas Dr. Herman Hofi.
Dr. Herman Hofi menambahkan, tentu saja penyidik akan mencari apa yang melatarbelakangi terjadinya pemukulan tersebut. Berdasar informasi dari berbagai pihak bahwa tindakan pemukulan terhadap korban yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, terhadap suatu proyek Pemerintah yang diduga ada penyimpangan.

“Oleh sebab itu dapat dimaknai tindakan pemukulan tersebut sebagai bentuk upaya menghambat/menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian jelas bahwa pelaku melakukan pemukulan dapat dikatagorikan menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi,” tambah Dr. Herman Hofi.
Lanjutnya, apabilan hal tersebut benar hasil penyelidikan maka terhadap pelaku pemukulan tersebut merupakan tindak pidana menghalangi hak Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 pasal tsb jika terjadi tindakan menghalangi tugas Pers”.
Masih terang Herman, akan tetapi persoalan ini menghalangi dengan cara melalukan pemukulan dan bahkan di keroyok maka harus dikenakan pasal berlapis, disamping Undang-Undang Pers juga dapat dikenakan KUHP pasal 351 jo Pasal 170 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
“Dalam Undang-Undang Pers sangat tegas mengatur sebagai legal protection for journalists in carrying out profession reporters. Sangat jelas bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Kemerdekaan pers adalah perwujudan daripada kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilindungi konstitusi,” tegas Dr. Herman Hofi lagi.
Yang terpenting saat ini lanjutnya, adalah menuntut agar Kepolisian memeriksa kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan kita akan terus melakukan kontrol selama proses pemeriksaan sampai dengan putusan pengadilan,” tegas Dr Herman Hofi Munawar mengakhiri.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH dan Pakar Hukum
Publisher : Redaksi




