SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Jumat siang (19/07/2024), adanya satu unit mobil pickup jenis Hilux putih KB 8031 yang melintas tanggal 15 Juli 2024 kemarin di Jalan Sekadau – Sintang, tepatnya di Desa Paoh Kencana mobil tersebut dengan lajunya menuju arah Kota Sintang.

Dari hasil informasi yang diterima media ini, mobil pickup Hilux putih masuk ke arah dalam Tugu Jam Jalan MT. Haryono gang manunggal mobil Hilux tersebut parkir bongkar muat di salah satu rumah berwarna pink.

Regulasi dan Harapan Tindakan Hukum menurut Undang-Undang Migas yang ditetapkan oleh pemerintah, pengelolaan, pengangkutan, dan pengisian BBM di SPBU harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bab XI Ketentuan Pidana Pasal 53 sebagai berikut :

– Setiap orang yang melakukan pengelolaan tanpa izin usaha dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

– Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

Dari penelusuran awak media belum tahu siapa pemilik minyak tersbut

Sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, awak media berharap APH dapat melakukan penindakan terkait pelanggaran Undang-Undang Migas tersebut yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Publisher : Redaksi