SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Modus penipuan kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sintang beberapa hari yang lalu. Melalui kesempatan ini Polres Sintang pada hari Rabu pagi (29/05/2024), dengan dihadiri oleh para Jurnalis Kabupaten Sintang melaksanakan press release di ruang aula Polres Sintang yaitu pengungkapan kasus penipuan dengan modus pelaku menjual emas Palsu disebuah toko emas yang ada wilayah hukum Kabupaten Sintang.
Melalui kesempatan, Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K menjelaskan kronologis singkat bahwa kedua pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut dikarenakan untuk biaya judi online.
“Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 16:30 WIB Tersangka atas nama AK datang ke rumah Tersangka atas nama SRSP. Tersangka AK meminta bantuan Tersangka SRSP untuk menjual 2 buah perhiasan yaitu Gelang Sisik Naga yaitu emas Palsu yang sudah diberi kode 700 pada pengaitnya, yang mana untuk menjual perhiasan tersebut kemudian Tersangka SRSP mengambil Surat Perhiasan Toko Emas Istana Emas miliknya dan menuliskan 2 Buah Perhiasan Sisik Naga yang hendak dijual tersebut ke dalam Surat Perhiasan tersebut dan menulis nominal uangnya agar sesuai,” jelas Kapolres Sintang.
Kapolres Sintang menambahkan, sekitar pukul 17:00 WIB Tersangka SRSP anak datang ke Toko Emas Biduri milik pelapor yang merupakan korban atas nama EP dengan maksud ingin menjual perhiasan emas seberat 37,76 gram beserta surat perhiasan dari Toko Istana Emas.

“Setelah itu pelapor atau korban mengecek perhiasan emas tersebut dan melihat di bagian pengait kalung dan gelang emas terdapat kode 700, yang menandakan bahwa perhiasan emas tersebut asli. Setelah itu pelapor langsung membayar karena sudah membeli perhiasan emas dari SRSP anak dari almarhum P.D.SP tersebut yaitu sejumlah Rp.24.544.000,-,” tambah Kapolres Sintang.
Setelah menerima uang tersebut lanjut Kapolres Sintang, Tersangka langsung pergi meninggalkan Toko. Yang mana setelah berhasil, uang hasil penjualan perhiasan emas palsu tersebut Tersangka bagi dua dan masing-masing mendapatkan 10 juta lebih. Disisi lain korban belum menyadari bahwa perhiasan yang ia beli tersebut palsu, dikarenakan setelah itu perhiasan tersebut pelapor atau korban cuci atau sepuh untuk dijual kembali dan korban pajang di Etalase Tokonya. Tiga hari kemudian pada tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17:00 WIB korban melihat perhiasan yang dijual Tersangka SRSP menghitam.
“Pada saat yang sama ada seorang perempuan yang datang ingin menjual perhiasan emas sisik naga, saat ia menjual ke korban tidak curiga, kemudian terpikirkan oleh korban bahwa perhiasan emas sisik naga yang dijual perempuan tidak dikenal tersebut mirip dengan yang dijual Tersangka SRSP kepada korban sebelumnya, kemudian pelapor atau korban mengecek dengan cara menggosok perhiasan emas sisik naga yang dijual perempuan tidak dikenal tersebut ternyata palsu,” ungkap Kapolres Sintang kembali.
Setelah mengetahui hal tersebut lanjut Kapolres Sintang, kemudian pelapor atau korban mengambil emas yang dijual Tersangka SRSP dan mencoba mengeceknya dengan menggosok perhiasan emas sisik naga tersebut ternyata emas tersebut palsu. Selanjutnya untuk memastikan kembali perhiasan emas yang dijual Tersangka SRSP tersebut pelapor ataubkorban mengecor perhiasan emas sisik naga yang dijual Tersangka SRSP dan didapati ternyata perhiasan emas tersebut palsu.
“Bahwa pelapor atau korban baru melaporkan pada tanggal 23 April 2024 dikarenakan kesibukankan Pelapor ataubKorban sehingga belum melapor kejadian tersebut. Namun Pelapor atau Korban E sudah bercerita kepada Keluarga yang bertugas di Polres Sintang, dan disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelas Kapolres Sintang.
Kemudian pada tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 00:15 WIB Pelapor atau Korban atas nama E di telpon oleh Petugas Kepolisian Polres Sintang mengatakan bahwa Tersangka atas nama SRSP sudah diamankan dan ditemukan juga barang bukti bukan emas atau biasa Pelapor atau Korban sebut Xuping sehingga Pelapor atau Korban atas nama E yakin bahwa Tersangka atas nama SRSP adalah Penipu.
Penulis : Bostang
Publisher : Redaksi




