SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Satreskrim Polsek Sungai Tebelian melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Unit Satreskrim Polsek Sungai Tebelian pada hari Senin lalu 25 Maret 2024 malam. Pelaku dibekuk saat berada di rumahnya yang berada di Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Adapun Identitas pelaku yakni seorang pria berinisial TS berusia 44 tahun. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 10 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis shabu dengan total berat 1,39 gram.

Selain shabu terdapat barang bukti lainnya seperti sendok, korek api, pipa kaca, alat hisap (bong), timbangan dan beberapa alat lainnya.

Kapolsek Sungai Tebelian AKP Eko Supriyatno menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan usai penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terkait informasi adanya peredaran narkotika di wilayahnya.

“Sebelumnya kita dapat informasi adanya peredaran narkotika, sehingga kita mulai melakukan penyelidikan” ujar Kapolsek Sungai Tebelian.

Mendapati benar adanya pelaku memiliki narkotika jenis shabu, Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian langsung menuju ke kediaman pelaku.

Usai digeledah, petugas mendapati plastik berisikan kristal berwarna putih terindikasi narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak berwarna cokelat di dalam kamarnya.

Sumber : Yudi

Publisher : Redaksi