JAKARTA – Tuahnews.com Pengamat Jurnalistik juga sebagai Pemerhati Kebijakan Politik dan Publik Zainal Effendi, mengatakan Wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, karena hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan Dewan Pers dan Polri, juga terhadap pihak instansi Pemerintah manapun, mengingat bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dan mempunyai legalitas perusahaan Pers Legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
“Sebagaimana diketahui Putusan Sidang di Pengadilan Negeri Unaha, terhadap 2 rekan Wartawan, yang telah di putuskan dijerat Undang-Undang ITE, dan perkara tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Laimeo Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, sangat tidak adil dan diskriminatif terhadap rekan wartawan serta adanya pembungkaman terhadap karya Jurnalistik,” ungkapnya pada hari Sabtu (13/04/2024).
Untuk diketahui lanjutnya, pada kasus tersebut Wartawan inisial E.L dijerat dengan Undang-Undang ITE atau pencemaran nama baik dikarenakan mempublikasikan link medianya di akun Facebook miliknya sendiri, yang mana terkait perkara ini, dua Wartawan tersebut di dijerat Undang-Undang ITE, karena telah memberitakan Pejabat Publik tanpa hak, karena dianggapnya telah mencemari nama baik seorang Pejabat Publik yang di indikasi terkait korupsi Dana Desa pada saat masih menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Tanjung Laimeo Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.
“Sebagai insan Jurnalis Zainal mengatakan ini sebagai bentuk diskriminasi yang telah mencederai hati kami sebagai mantan seorang jurnalis, untuk itu Zainal menyebut wartawan tidak dapat dipidana dijerat dengan pasal karet yaitu Undang-Undang ITE karena hal tersebut kesepakatan Dewan Pers dengan Polri,” ungkapnya.
Adapun mereka telah memberitakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan proses hukum telah berjalan selama ini, yang mana sejak awal penyelidikan oleh tim penyidik bidang Siber Krimsus Polda Sultra pada awal Tahun 2021 lalu, kemudian menjadi status tersangka pada 29 Desember 2022, dan ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe pada 11 Desember 2023 kemudian divonis hari Rabu 3 April 2024, yang mana terdakwa II AM telah divonis bebas karena terbukti fakta-fakta persidangan tidak bersalah.
“Namun terdakwa I EL divonis 6 bulan penjara sehingga hal itu menjadi sorotan kami dan dari rekan rekan media lainnya apalagi juga ada beberapa pasal yang telah dihapus oleh Mahkamah Agung seperti pencemaran nama baik,” tambahnya.
Lebih lanjut Zainal Effendi, yang merupakan sosok seorang Wartawan Senior dari zamannya Harmoko hingga saat ini mengatakan, dalam kasus ini Zainal menyatakan Wartawan tidak bisa di jerat Undang-Undang ITE, oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Konawe terhadap rekan Wartawan menurutnya kasus ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pers yang juga hasil karya Jurnalistik.
Ditambahkannya, pada persidangan tersebut menurutnya sebuah kekeliruan terjadi, dalam proses hukum yang berjalan saat di meja persidangan, salah satu utusan dari Dewan Pers sebagai saksi Ahli memaparkan konsep legal standing perusahan Pers dan menyampaikan yang Legal itu terdaftar di Dewan Pres, karena menurutnya aturan standar perusahan Pers dari Dewan Pers sendiri ialah BAB III Pasal 5, 6, 7 terkait aturan standar Perusahaan Pers.
Zainal sangat prihatin atas pernyataan tersebut, seyogyanya Dewan Pers membedakan mana tugas utama mereka dalam hal melindungi Wartawan bukan seolah mengintervensi persoalan perusahan pers yang tidak terdaftar di Lembaga Dewan Pers, apa korelasinya? Hal tersebut menurut Zainal merupakan kebuntuan berpikir dan adanya keputusan diskriminatif tersebut, telah mencoreng nama baik wartawan dan sebagai bentuk pembukaman terhadap kebebasan Pers saat ini dan hal ini benar-benar diskriminatif dan penuh dengan kemunafikan seharusnya APH paham bahwa kerja Jurnalis itu dinamis di lapangan mereka bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku.
“Sebab kita tahu bersama bahwa Jurnalis adalah bagian dari tugas yang mulia untuk menjaga keutuhan bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa karena melalui tulisannya sesuai data dan fakta, apa lagi dalam hal ini wartawan tersebut mengungkap soal Korupsi. Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan Pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih karena melalui kebebasan Pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja Pemerintah, dan khususnya oknum Kepala Desa yang terindikasi menyelewengkan anggaran sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” tambahnya.
Perlu untuk diketahui lanjut Zainal, tidak ada standar Perusahaan Pers di dalam Undang-Undang Pers menyebut wajib bagi Perusahan Pers untuk mendaftar diri pada Lembaga Dewan Pers, semestinya apabila Dewan Pers ingin mengambil kebijakan yang utuh soal Perusahan Pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan maka silahkan Dewan pers lakukan MoU kepada Kemenkumham dan Notaris bahwa dalam pembuatan Perusahan Pers harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi Dewan Pers, baru diterbitkan SK Kemenkumham dan Notaris serta surat izin Perusahan dari negara, itu baru cara yang baik dan benar,” jelasnya.
Oleh sebab itu lanjut Zainal, Sengketa Pers yang dialami oleh rekan dua Wartawan tersebut menuai banyak sorotan dari kalangan penggiat media khususnya dirinya mantan Wartawan Senior di zaman orde baru.
“Menilai Pengadilan Negeri Konawe telah melakukan diskriminasi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers Nasional yang telah di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutupnya.
Sumber : Zainal Effendi/Jono Darsono, S.T
Publisher : Redaksi




