KUBU RAYA (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Kasus penggelapan motor di Kabupaten Kubu Raya ini menyisakan cerita miris. Seorang pria berinisial DY berusia 29 tahun, warga Pontianak Utara, tega menggelapkan motor milik adik kandungnya sendiri. Lebih ironis lagi, motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 3126 SX itu dijual murah hanya seharga Rp 3 juta.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 27 September 2025. DY datang ke rumah orang tuanya di Komplek Alfeka, Desa Ampera. Ia meminjam motor adiknya melalui sang ibu dengan alasan hendak mengambil ponsel yang tertinggal di rumah. Awalnya sang ibu menolak, namun bujukan DY yang berjanji akan membawa anaknya berkunjung membuat sang ibu luluh.

Namun janji tinggal janji. Setelah membawa motor itu, DY tak kunjung kembali. Hingga Sabtu 30 Agustus 2025, ketika pulang ke rumah orang tuanya, DY akhirnya mengaku motor sang adik sudah ia jual di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan harga hanya Rp3 juta.

Mendengar pengakuan itu, sang ibu dan korban tak mampu menyembunyikan rasa kecewa. Motor yang nilainya mencapai Rp 25 juta, lenyap hanya karena ulah kakak kandung yang tega mengkhianati kepercayaan keluarga sendiri. Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Sungai Ambawang.

Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada Rabu (3/9/2025) saat kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,” jelas AIPTU Ade, hari Kamis (04/09/2025).

DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, polisi masih terus memburu keberadaan motor Honda Vario hitam yang sudah dijual pelaku.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Keberadaan motor hasil penggelapan itu sedang kami telusuri,” tegas Ade mengakhiri.

Penulis : Humas Polres Kubu Raya

Editor : AIPTU Ade dan Birong Hutagaol