PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Operasi Pekat Kapuas 2024 yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 21 Maret hingga 3 April 2024, dengan melibatkan 897 Personel yang terdiri dari 187 Personel Operasi Polda Kalimantan Barat dan 710 Personel Operasi Polres jajaran 14 Polres dan Polresta telah berhasil menindak berbagai penyakit masyarakat di Kalimantan Barat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, hari Selasa (09/04/2024).
Kapolda Kalbar IRJEN Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Dirreskrimum polda Kalbar KOMBES Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., kepada awak media mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan sasaran Perjudian, TP Narkotika, Miras, Prostitusi, Premanisme, Kembang Api, dan Senjata Api dan Senjata Tajam ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman dan tentram selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2024 ini, Polda Kalbar telah berhasil berhasil mengungkap 883 kasus yang berhubungan penyakit masyarakat (Pekat), dari 883 Kasus tersebut 194 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 689 Non Target Operasi, dan telah diamankan 1.120 tersangka yang terdiri dari 992 pria; 127 wanita dan 1 (satu) diantaranya masih di bawah umur,” jelas KOMBES Pol Bowo.
KOMBES Pol Bowo yang juga selaku Kaopsda Operasi Pekat Kapuas 2024 ini juga merincikan kasus yang sudah berhasil ditangani oleh Satgas Pekat Kapuas 2024 sebagai berikut yaitu Perjudian ungkap 38 kasus dengan 25 TO dan 13 Non TO dengan 73 tersangka, Narkoba ungkap 76 kasus dengan 27 TO dan 49 Non TO dengan 91 tersangka, Miras ungkap 312 kasus dengan 45 TO dan 267 Non TO dengan 317 tersangka, Prostitusi ungkap 177 kasus dengan 50 TO dan 127 Non TO dengan 337 tersangka, Premanisme ungkap 94 kasus dengan 24 TO dan 70 Non TO dengan 124 tersangka, Kembang Api dan Petasan ungkap 101 kasus dengan 21 TO dan 80 Non TO, dengan 93 tersangka, Senjata Api dan Senjata Tajam ungkap 85 kasus dengan 2 TO dan 83 Non TO dan dengan 85 tersangka.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyampaikan Barang Bukti yang didapatkan selama Operasi 14 hari tersebut antara lain Perjudian dengan Barang Bukti (BB) uang sejumlah Rp. 38,665,300, 19 HP, 5 Lapak, 27 Dadu, 44 Kotak Remi,14 Hap atau alat mengocok dadu, 4 Buku Togel, Narkoba BB 16.265,68 gram Sabu, Uang Tunai Rp.15.546.000, 39 HP, 75 Klip Sabu, 8 Motor, 5 Butir Inex, 10 Butir H5, 30 Timbangan, 17 Bong, Miras 2 Kardus Miras, 13 Liter Miras, 12 Ken Miras, 1151 Botol Miras, 690 Kampel Miras, Prostitusi 30 Bungkus Kondom, 20 HP, Uang Rp. 2.510.000, 3 Tissu Magic, 3 KTP, 2 Alat Tes Kehamilan, 2 Alat Tes Narkoba, Premanisme dengan Uang Tunai RP 69.000, 6 Parang, 2 Pisau, 1 Kursi, Kembang Api dan Petasan 444 Kotak Petasan, 142 Kotak Kembang Api, 182 Buah Petasan Jenis Korek, 49 Buah Petasan, 248 Bungkus Petasan Jenis Korek, 65 Ikat Petasan, Senjata Api atau Senjata Tajam yaitu 12 Pisau, 55 Parang, 3 Arit, 8 Senjata Api, 14 Butir Amunisi, 1 Magazen, 1 Badik dan 1 Kapak.
“Dalam hal ini Polda Kalbar telah melakukan upaya tindak lanjut dalam operasi pekat dimana sudah dilakukannya Penyidikan, Gelar Perkara, Pemberkasan Perkara dan Penyelidikan lanjutan untuk pengembangan kasus,” ujar KOMBES Pol Bowo.
Terakhir KOMBES Pol Bowo menyampaikan himbauan kepada masyarakat bahwa apabila ada kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat khususnya yang melanggar hukum, agar tidak segan-segan untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat ataupun nomor pengaduan masyarakat di Polsek atau Polres setempat.
Sumber : Humas Polda Kalbar
Publisher : Redaksi




