BEKASI (Jabar), Tuahnewsupdate.com Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 3.059,23 gram (3 kg) dalam pengungkapan kasus yang dilakukan di wilayah Depok. Dua orang tersangka ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Konferensi pers kasus ini dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. pada hari Jumat (23/05/2025) di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Hadir pula Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025, dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkoba lintas wilayah, khususnya di Depok dan Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota.

Penggerebekan dilakukan pada hari Minggu, 18 Mei 2025 pukul 16.00 WIB di gerai Es Teh Dawoon Tea, Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok.

Petugas Unit II Subnit 4.2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap MF berusia 19 tahun wiraswasta asal Depok.

Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil ganja seberat 0,47 gram, 1 plastik klip besar ganja seberat 16,27 gram, 1 bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 7,12 gram, 1 unit Handphone merek Vivo dan 1 bungkus rokok merek Gudang Garam Filter.

Berdasarkan pengakuan MF, ganja tersebut didapat dari seseorang berinisial RP. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17:00 WIB di hari yang sama, RP berusia 30 tahun, karyawan swasta asal Depok, berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Gandul, Cinere.

Barang bukti dari RP yaitu 1 plastik klip hitam dililit lakban coklat berisi ganja seberat 1.004,19 gram, 1 unit HP Redmi
Polisi menyita total 3.059,23 gram ganja seberat 3 kilogram dari dua tersangka dan menahan tersangka MF dan RP dan satu pelaku A Masih DPO atau Daftar Pencarian Orang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pidana mati atau Penjara seumur hidup atau Penjara 6–20 tahun dan Denda hingga Rp13,3 miliar

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo menegaskan bahwa MF dan RP merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja yang menyasar wilayah Depok dan Bekasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Operasi Brantas Jaya 2025 akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya mengakhiri.

Sumber : Humas Polres Metro Bekasi Kota

Editor : Birong Hutagaol