MEDAN (Sumut), Tuahnews.com Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL Faidar, S.H,. M.H., melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, hari Kamis malam 23 Mei 2024, sekitar pukul 23:00 WIB.

Gerak cepat Kapolsek Patumbak Kompol Faidar, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, S.H., M.H., dan Panit II Unit Reskrim IPDA Ellys Sitorus, S.H., M.H., serta Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan diduga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di Warung Pak Kulit dan Warung Dani yang berada di Jalan Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak.

“Tim Sesampainya di lokasi yang di duga di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan, anggota langsung melakukan pemeriksaan didalam dan luar warung, yang diduga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak Ikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Lanjutnya, kemudian dari hasil Pemeriksaan dilokasi tidak ada ditemukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.

Selanjutnya, dilokasi yang dilakukan Pemeriksaan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian ketangkasan Mesin Tembak Ikan, dan hanya ada beberapa orang pria berada didepan warung sedang duduk-duduk sambil minum teh manis dan kopi.

Lebih lanjut Tim menyampaikan kepada warga yang berada di warung tersebut, agar segera bubar setelah selesai minum dan pulang ke rumah masing-masing, guna mengantisipasi terjadi hal-hal yabg tidak di inginkan, agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak dapat terjaga dengan aman dan tertib.

Kegiatan patroli gerak cepat dipimpin oleh, Kapolsek Patumbak, KOMPOL Faidar, S.H., M.H., Kanit Unit Reskrim IPTU Jikri Sinurat, S.H., M.H., Panit II Reskrim, IPDA Ellys Sitorus, S.H., M.H., serta Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Sumber : Joe

Publisher : Redaksi