SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Polsek Sintang Kota tertibkan temuan lokasi aktifitas judi sabung ayam yang kerap resahkan masyarakat, hari Selasa sore (28/01/2025). Penertiban ini dilaksanakan di Lokasilisasi RT : 8 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Kapolsek Sintang Kota IPTU Karsa menjelaskan penertiban dilakukan oleh pihaknya bersama dengan unit Resmob Polres Sintang tersebut berawal dari laporan warga setempat terkait aktivitas judi sabung ayam yang terjadi.

“Temuan awal dari laporan masyarakat sehingga mendapati hal ini kami merespon dengan mengerahkan personel Polsek bersama Resmob Polres Sintang untuk mengecek langsung ke TKP,” ungkap Kapolsek Sintang Kota.

Aktifitas judi sabung ayam ini lanjutnya, berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban apalagi warga yang melapor sehingga bisa dilihat masyarakat juga merasa resah akan adanya aktifitas judi di wilayahnya.

Tiba dilokasi, petugas tidak menemukan aktifitas judi sabung ayam terlebih setelah melakukan penelusuran di lokasi sekitar TKP. Namun sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas seperti 4 ekor ayam serta 1 buah timbangan.

Tidak berhenti disitu saja, petugas juga tidak luput menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada petugas Kepolisian jika mendapati aktifitas serupa terjadi kembali.

Sumber : Humas Polres Sintang

Publisher : Redaksi