SUKOHARJO (Jateng), Tuahnews.com Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas mewakili Kapolres AKBP Sigit, hari Kamis (14/03/2024), menjelaskan bahwa pelaku adalah SM berusia 35 tahun warga Desa Ngumbakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku nekat mengambil dan menjual sepeda motor Hadi Siswanto.
“Tak tanggung-tanggung, pelaku ini mengambil sepeda motor sekaligus BPKB sebelum dijualnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Mendapati motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut.
“Menerima laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (13/03/2024),” terang AKP Dimas.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
Penulis : Khanza
Publisher : Redaksi




