SINTANG (Kalbar), Tuahnews.com Kembali Polres Sintang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tabung gas di wilayah Kabupaten Sintang, hari Senin (23/09/2024).

Pada pengungkapan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin oleh IPDA Lazid Zaki Muchlas S.Trk, petugas mengamankan sejumlah tersangka yang berinisial AE berusia 25 tahun, HC 22 tahun dan IP 22 tahun juga.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan., S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari Selasa dini hari 10 September 2024 dimana korban kehilangan 16 tabung gas elpiji 3 Kilogram yang diambil oleh pelaku dari dalam mobil korban saat diparkirkan di Jalan Ade Irwan Gang Efata RT : 040, RW : 004 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.992.000,” uar Kapolres Sintang.

Dari kejadian ini Polres Sintang merespon dengan mengerahkan unit Resmob Polres Sintang untuk melakukan penyelidikan gabungan bersama Polsek Sintang Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Sintang juga menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan petugas Kepolisian pada Sabtu malam (21/09/2024).

“Ketiga tersangka kita amankan saat berada di Jalan Masuka I Gang Buchori Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,” sebut Kapolres Sintang.

Adapun dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas 3 Kilogram yang diduga merupakan barang curian dari TKP yang berbeda-beda. Atas kejadian ini ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Sumber : Humas Polres Sintang

Publisher : Redaksi