SEKADAU (Kalbar), Tuahnews.com Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 mendatang, semakin dekat yang mana nantinya masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati sedangkan untuk wilayah Kota akan memilih Walikota dan Wakil Walikota.
Sebelum itu, akan ada pendaftaran pasangan calon ke KPU, penelitian berkas pasangan calon, penetapan pasangan calon dan nomor urut, kemudian masa kampanye, hari tenang dan barulah setelah itu hari pemungutan suara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Sandi, anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau saat menjadi pemateri pada Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesbangpol Kabupaten Sekadau di Aula gedung SMK Keling Kumang dengan peserta para calon pemilih pemula yang berusia 16 sampai 17 tahun hari Kamis (22/08/2024).
“Adik-adik pelajar memiliki peran juga dalam pemilihan kepala daerah, terutama yang telah memasuki usia 17 tahun,” ungkapnya.
Bang boy sapaan akrabnya mengatakan, bahwa usia 17 tahun adalah syarat usia terendah sebagai pemilih bagi pelajar serta warga masyarakat Indonesia dan di usia tersebut juga bagi yang bersangkutan bisa melapor jika menemukan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
“Syarat membuat aduan atau laporan ke Bawaslu adalah memiliki KTP dan alamat yang jelas serta memiliki minimal dua alat bukti. Kemudian yang bersangkutan juga memiliki hak suara, serta sehat. Nah usia 17 tahun kan sudah wajib memiliki KTP, ” tambahnya.
Pemilih pemula dikatakan olehnya dirasakan sangat perlu untuk ambil bagian dalam pengawasan pilkada, karena pemilih pemula adalah generasi penerus bangsa.
“Bagaimana cara mengawasinya, contoh saat ini kan telah selesai coklit, namun adik- adik pelajar mengetahui ada keluarganya yang belum dicoklit dan namanya belum ada di daftar pemilih sementara yang disingkat DPS yang di tempel oleh KPU diseluruh desa, nah silakan itu dilaporkan. Boleh melapor ke kantor desa dan petugas desa terdekat seperti ketua RT atau anggota BPD, atau ke petugas pengawas desa yaitu PKD,” terangnya pula.
Ditambahkan bang Boy juga, jika laporan itu tidak ditindak lanjuti oleh KPU, maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan agar nama yang belum masuk sebagai pemilih padahal syarat-syaratnya telah terpenuhi untuk dimasukan sebagai pemilih.
“Jika saran perbaikan tidak juga dilakukan maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini isinya adalah sanksi bagi petugas penyelenggara yang tidak menjalankan tahapan berdasarkan prosedur dan tata cara serta saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu,” pungkasnya.
Publisher : Redaksi




