MOJOKERTO (Jatim), Tuahnews.com Hadirnya aktivitas penggilingan limbah plastik bekas di desa Pagerluyung, kecamatan Gedeg, terindikasi ilegal lantaran diduga tak mengantongi izin resmi seperti yang telah ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut, diakui oleh SRP selaku pemilik usaha jasa, ketika wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi langsung di lokasi bisnisnya, hari Sabtu sore (06/07/2024).

Tidak sampai disitu, bahkan warga Desa Legundi Gresik inisial RSP sempat berterus-terang, apabila pendirian nama CV untuk usahanya tersebut masih belum terwujud dan tengah dalam pertimbangan.

“Belum ada nama CV nya juga, ini baru merintis usaha,” jelas RSP kepada awak media.

Menurutnya, proses daur ulang pengolahan rongsokan dari limbah plastik yang dijadikannya sebagai material bijih pelet cacahan itu, pihaknya mengaku hanya meminta izin kepada pemilik lahan bersama masyarakat setempat.

“Kita izinnya ke tuan tanah dan warga sekitar, karena (izin) juga masih dalam pengurusan. Kita baru jalan 3 bulanan. Awal merintis masih repot, jadi belum sempat mengurus izin-izin nya,” ungkap RSP kembali.

Sementara, Kepala Desa Pagerluyung, Andik Wibowo tatkala ditanya terkait izin usaha via WhatsAppnya, justru mengiyakan tidak mengetahui. Kemudian dirinya malah mengintruksikan awak media agar menghubungi pemiliknya saja.

“Ya belum tahu. Langsung ke pemilik saja,” singkat Lurah Andik Wibowo.

Lebih lanjut, awak media akan berupaya segera menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, M Zaqqy Asy’ari untuk meminta pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Abah Yoni selaku pemilik lahan yang menyewakan kepada RSP untuk aktivitas operasi penggilingan limbah plastik bekas di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, belum berhasil dihubungi guna memberikan keterangan.

Penulis : Agung Ch

Publisher : Redaksi