PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Hiruk pikuk Pilkada semakin kencang,”dan mencuat ke publik, berbagai kekuatan dikerahkan dan simpul-simpul masa tokoh-tokoh masyarakat dan tampa terkecuali para Ketua RT/RW dimanfaatkan sebagai garda kampanya para elit tokoh politik yang mencalonkan diri baik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Hingga para Ketua RT dan RW ada yang menjadi tim sukses terang-terangan meminta warga masyarakat lingkungan nay memilih salah satu Paslon baik Bupati,Walikota, Gubernur dan Ketua RT dan RW juga diberikan anggaran operasional untuk door to door ke rumah warganya mengambil Foto Kopi KTP sebagi dasar dukungan ke Paslon yang diarahkan,” terang Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media hari Senin 28 Oktober 2024.
Herman Hofi menambahkan, Merujuk pada Permendagri No. 18 / 2018 menegaskan bahwa pengurus RT/RW tidak boleh untuk menjadi bagian dari kegiatan partai politik. Hingga yang ada di Kubu Raya dan Kota Pontianak telah diatur dalam Perda RT dan RW.
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri itu, pengurus lembaga kemasyarakatan dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Selain dilarang menjadi anggota partai politik, pengurus lembaga kemasyarakatan termasuk Ketua RT dan RW juga tidak dibenarkan menjadi tim sukses dan berkampanye dalam pilkada.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Ketua RT dan RW. Namun juga Lembaga Kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu.
Perangkat RT dan RW memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif ,aman dan tentram. RT dan RW adalah kepanjangan tangan Pemerintah Daerah sehingga perannya sangat diperlukan.

Untuk itu perlu terus membangun netralitas RT dan RW. Bahkan jika ketua RT/RW hendak mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Hal ini dimaksudkan agar Ketua RT/RW sebagai pigur sentral masyarakat tetap terjaga dan selain itu dikarenakan para RT/RW mendapatkan insentif atau dana operasional dari pemkot dan pemkab.
“Oleh karena itu keterlibatan RT dan RW sebagai timses dinilai kurang baik. Hal itu juga dianggap sebagai sikap politik yang tidak tepat Keterlibatan Ketua RT/RW sebagai tim sukses baik secara langsung atau tidak langsung merupakan bentuk pidana pemilu,” tambah Herman Hofi.
Oleh sebab itu lanjutnya, Bawaslu perlu mengingatkan Para RT dan RW jangan sampai terlibat politik praktis dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Mereka adalah bagian dari pemerintah sehingga tidak bisa menjadi bagian tim sukses pasangan calon siapa pun dan aman pun, jika RT dan RW sudah terang-terangan berkampanye dan sebagai tim sukses jelas perbuatan melawan hukum dan wajib dikenakan sanksi sesuai aturan pidana,” ungkap Dr. Herman Hofi Munawar.
Masih terang Heram Hofi, jelas RT dan RW setiap bulan menerima honor yang bersumber dari APBD. Netralitas dalam proses Pilkada harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan bawaslu seluruh RT dan RW harus menjaga stabilitas politik di masyarakat.
Sumber : Dr Herman Hofi Pengamat Kebijakan Publik
Publisher : Redaksi




