PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Hiruk pikuk rencana revisi undang undang penyiaran membuat para jurnalis resah dan terancam dibungkam, sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Anggota DPR RI yang diduga mengkebiri peran jurnalis.

Rencana revisi undang undang penyiaran oleh anggota DPR RI diduga kuat timbul karna kekhawatiran terhadap peran fungsi para jurnalis dalam melakukan investigasi dan control sosial.

Menyorot hal tersebut membuat Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) Syafarahman terketuk hatinya untuk berbicara, kepada awak media melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa ada janggal dalam revisi Undang-Undang tersebut.

“Kami menduga bahwa anggota DPR RI yang membawa RUU penyiaran ini kebadan legeslasi tanpa mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada para jurnalistik atau organisasi organisasi PERS baik itu konstituen Dewan Pers atau Bukan Konstituen Dewan Pers,” ungkap Daeng Spareng yang biasa disapa Syafarahman pada hari Senin (20/05/2024).

Daeng Spareng juga mengatakan bahwa kesempurnaan suatu produk jurnalistik itu adalah hasil dari pada investigasi langsung dari TKP dan dari sumber sumber yang betul betul mengetahui akan suatu permasalahan yang akan di angkat oleh jurnalistik, karna suatu karya jurnalistik yang sempurna adalah memenuhi kaidah kaidah jurnalistik 5w+1h.

RUU Penyiaran akan membungkam jurnalistik sehingga akan menjadi media corong atau hanya memberitakan maunya para penguasa, yang bertolak belakang dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

“Seyogyanya RUU itu memberikan imun terhadap jurnalis, bagaimana keamanannya, kesejahteraannya, bukan sebaliknya malah mengkebiri dan membungkam para jurnalis,” ungkap Daeng Spareng dengan nada kesal.

Lanjutnya, pemberitaan yang bersumber dari investigasi justru berita yang menjadi favorit untuk pembaca.

“Apakah anggota DPR RI ini merasa risih akan kerja kerja jurnalis yang berani melakukan investigasi. Kenapa anggota DPR RI malah takut mengangkat RUU Perampasan aset para koruptor, hukum mati para koruptor, bukan kah ini lebih membahayakan Negara. Suburnya koruptor di Indonesia yang seharusnya diperangi bersama malah anggota DPR RI tidak berani menetapkan Undang undang perampasan aset bagi para pelaku koruptor,” tambah Daeng Spareng lagi.

Lanjutnya, jika RUU Penyiaran ini di jadikan Undang-Undang maka para insan pers akan turun kejalan melakukan aksi mogok bekerja dan melakukan aksi penolakan pembungkaman ini.

Publisher : Redaksi