PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Kuasa hukum Megawati Bernard Simajuntak, S.H., M.H., pertanyakan kinerja Para Pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkayang yang lalai sebagi pelayan publik.

Kenapa demikian pengajuan penerbitan Sertifikat saudari Megawati di Sungai Duri milik ahli waris jalan di tempat. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bernard Simajuntak, S.H., M.H., kepada awak media pada tanggal 10 Juli 2024 di Mapolda Kalbar.

Jelas menurut Bernard Simajuntak, S.H., MH., kalau Panitia A.10 sudah turun kelapangan melakukann pengecekan patok-patok tanah serta batas batas tanah yang di ajukan telah memenuhi persyaratan administratif aturan ATR/BPN.

Menurut kuasa hukum Bernard Simajuntak S.H., M.H., pada hari Rabu (10/07/2024), pihaknya datang ke Pontianak dari Jakarta khusus kembali menyurati Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Surat Nomor 035/ADASTRA/PHH/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024.

“Karena Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat tidak merespon, menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan kami dalam Surat kami sebelumnya Surat Nomor 029/ADASTRA/PHH/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024. Bahkan mau audensi saja susah,” ungkap Bernard Simanjuntak, S.H., M.H.

Bernard Simajuntak, S.H., M.H., tegas mengatakan legal standing Kliennya Megawati sudah sangat jelas, sehingga untuk memdapatkan kepastian hukum hak kepemilikannya kemudian mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat sebagaimana Nomor Berkas : 14687/2023, Nomor Berkas : 14688/2023, Nomor Berkas : 5918/2023 dan Nomor Berkas : 5919/2023 di Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang.

Kemudian Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Bengkayang kemudian saat itu menunjuk dan membentuk Panitia “A” untuk memeriksa tanah dalam rangka penyelesaian permohonan Sdri.Megawati untuk memperoleh Hak Milik, Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara dan penyelesaian permohonan Pengakuan Hak.

“Setelah dinyatakan selesai atau “CLEAR and CLEAN” kemudian Klien kami disuruh melakukan penyetoran biaya-biaya ke Negara seperti biaya dalam rangka penerbitan sertifikat, pemetaan dan pengukuran tanah,” tambah Bernard.

Lanjutnya, dilihat dari patok-patok tanah sudah ada, Berita Acara batas-batas tanah ada, Gambar Ukur Nomor 221/2023 dengan dasar Peta Bidang Nomor 124/2023, Gambar Ukur Nomor 222/2023 dengan Peta Bidang Nomor 125/2023 sudah diterbitkan bahkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah dibayar seluruhnya tidak ada tunggakan sedikit pun.

Terang Bernard Simajuntak, S.H., M.H., sebagi Kuasa Hukum saat ini heran kenapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang belum akan menerbitkan Sertifikat milik Kliennya, padahal seluruh prosedur administrasi dan tahapan-tahapan yang ditetapkan undang undang sudah dijalankan serta telah sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu diketahui, bahwa saudari Megawati orang tuanya sudah menanam seperti Kelapa, Jeruk, Pisang, Sayur Mayur dan lain lain di lahan seluas 5,1Ha sejak 1956, lahan itu kemudian dibeli dan tercatat dalam KOHIR No. 0741 Nomor Urut :19 dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 100/Sungai Duri, NOP.: 61.07.010.001.002-0106.0 yang tiap tahun selalu dibayar pajak-pajaknya.

“Kami tegaskan tidak mempermasalahkan hasil pengukuran saat itu, kami menerima hasil Pengukuran yang tidak lagi sama luasannya yang tadinya 5,1 Hektar, setelah diukur sisa luas menjadi 3,9 Hektar. Karena dahulu keluarga Klien kami telah menghibahkan ikhlas sebagian lahannya digunakan buat kepetingan publik yang saat ini berdiri Puskemas Sungai Duri Kabupaten Bengkayang. Intinya kami minta Badan Pertanahan ATR/BPN janganlah di perlama-lama pemberian hak milik Klien kami, janganlah takut pada siapapun, kalau begini kami mengadu kesiapa?? Lalu kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah klien kami bagaimana?? Kok kerjaan atau yang menjadi tugas Kepala Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang harus dilempar ke Kakanwil Kalimantan Barat? Apakah semua apa-apa harus Kakanwil? Ada apa? Kenapa? Harus menghindari apa dan siapa Kepala Kantor Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkayang?” tegas Bernard Simanjuntak.

Lanjutnya, intinya Advokat, sebagai Penegak Hukum, selaku kuasa hukum Saudari Megawati akan terus memperjuangkan penegakan hukum.

“Jangan main-main terhadap hukum, kita manusia yang beradab jadi harus patuh terhadap hukum,” tegas Bernard Simanjuntak.

Sebagi Kuasa Hukum Bernard Simajuntak, S.H., M.H., meminta degan tegas pihak ATR/BPN sebagi pelayan publik mematuhi aturan yang sudah di keluarkan mereka dan segera memanusiakan manusia sebagai manusia jangan membuat aturan malah melanggar aturannya sendiri dan jangan melanggar surat dan aturan produk mereka yang memiliki moto Zona Integritas.

Sumber: Kuasa Hukum Bernard Simajuntak, S.H., M.H

Pewarta : Jono Darsono Aktivis 98