KETAPANG (Kalbar), Tuahnews.com Beredar informasi masyarakat di wilayah Desa Mekar Jaya Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat terkait lemahnya pelayanan publik terhadap kepentingan masyarakat sekitar dikarenakan sang Kepala Desa jarang masuk kantor dan kantor Desa tersebut sering kosong.
Adanya informasi yang beredar tersebut tim gabungan awak media dan LSM mencoba menelusuri keluhan masyarakat pada saat jam kerja dari hari Rabu, Kamis, Jumat teryata memang benar adanya Kantor Desa tersebut kosong tidak ada satu pun pegawai didalam kantor tersebut.
“Apa yang dikeluhkan masyarakat tentang pelayanan publik Perangkat Desa dan Kepala Desa,” ucap salah satu penjaga yang enggan menyebutkan namanya dan bisa dipertanggungjawabkan yang berada di Kantor Desa saat ditanya oleh tim gabungan awak media serta LSM mengatakan kalau Kades jarang masuk Kantor selama ini kecuali ada hal penting.

Dengan adanya informasi dari sang penjaga Kantor Desa tim gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa via chat WhatsApp, akan tetapi sang Kepala Desa sampai saat berita ini diterbitkan Sabtu 19 Oktober 2024 tidak menjawab chat WhatsApp tim awak media.
Tidak sampai disitu tim gabungan awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu staff Kantor Desa yang kebetulan menjabat sebagai Bendahara melalui chat WhatsApp atas nama Ujang mengatakan dengan singkat.
“Maaf saya lagi di Ketapang urus istri melahirkan hubungi aja pak kades,” ucap Ujang lewat chat WhatsApp menjawab dan tim gabungan menjawab kalau Kades tidak mau balas WhatsApp serta angkat telpon.
Dalam peraturan Kepala Desa Mekar Jaya diduga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebab Kepala Desa jelas menurut keterangan masyarakat sering sekali tidak masuk kantor dan melanggar Undang-Undang tentang Desa yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi rujukan dalam berbagai hal, seperti Pembangunan desa, Penataan dan Tata Kelola Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembinaan Desa, Pembangunan wilayah Perdesaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang pemilihan Kepala Desa, di antaranya
Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penduduk desa yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah pada hari pemungutan suara ditetapkan sebagai pemilih biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten maupun Kota .
Selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, ada juga beberapa peraturan menteri terkait Desa, seperti Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Desa Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa.
Patut ada dugaan penyimpangan Dana Desa terjadi di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Tim gabungan awak media minta APH segera audit Kepala Desa Mekar Jaya.
Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media dan LSM
Publik : Redaksi




