PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Dr Herman Hofi Munawar Pakar Hukum menjelaskan, bahwa secara teoritis, tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa redaksi mencabut atau take down berita yang sudah ditayangkan dalam media sebab semua diatur sangat jelas dalam Undang-Undang Pers.

“Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi masing-masing biasanya terkait SARA atau kehormatan perempuan, jika ada wartwan keliru atau tidak akurat dalam penulisan atau penerbitan pemberitaan,” ucap pakar hukum Dr. Herman Hofi pada sejumlah pimpinan redaksi media pada hari Kamis 10 Oktober 2024.

Masih terang Herman Hofi, Wartawan jika ada keliru atau salah harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita tersebut disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, atau pendengar, atau pemirsa.

Dalam Undang-Undang Pers ada dua mekanisme yang dapat dilakukan terkait dengan orang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan itu, yakni gunakan hak jawab dan hak koreksi.

Dalam Undang-Undang Pers sangat tegas menyarankan bahwa hak jawab sebagai hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya seseorang atau golongan.

Jika hak Jawab atau hak Koreksi tersebut tidak dilakukan maka ada konsekwensi pidana dan denda bagi perusahaan pers sebagai mana di atur dalam Undang-Undang Pers pada Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) .

Dengan kata lain, hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh masyarakat atas karya tulis jurnalistik atau perusahaan Pers apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Demikian juga sebaliknya pada ketentuan pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi setia wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik. Wartawan tidak dapat dikenakan pidana selama wartawan tunduk terhadap aturan.

Ada atau tidak kesalahan wartawan harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai ukuran salah atau benar. Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, dan wilayah kerja seorang wartwan tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana,” tegas Herman Hofi.

Herman Hofi juga menegaskan, jika ada media melakukan plagiat meminta rilis pada teman lalu melakukan Take down tanpa mengkonfirmasi media lain untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi itu juga jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas ada pidana.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawr Law/Jono Darsono, ST

Publisher : Redaksi