PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Diduga pungli Surat Pernyataan Tanah. Kejadian ini sesungguhnya membuka pikiran dan perhatian bahwa pada umumnya terjadi mafia tanah berasal dari kerja-kerja oknum Lurah atau oknum Kepala Desa yang ugal-ugalan mengeluarkan hak beruapa SKT sebagai dasar untuk mendaftarkan tanah pada BPN.

Kejadian ini hendaknya sebagai bahan evaluasi dan sekaligus melakukan formulasi kebijakan atas kinerja pada Lurah dan Kepala Desa sekaligus Pemda segera menyusun program sebagai gerakan untuk berantas Mafia Tanah .

Terjadinya OTT terhadap oknum Lurah di Singkawang merupakan indikasi yang kuat bahwa terjadinya mafia tanah yang membuat masyarakat kecil memderita menggunakan tangan-tangan Oknum Lurah dan Oknum Pemdes.

“Sebagai warga Kalbar mengucapkan terimaksi kepada Polda Kalbar yang telah melakukan OTT ini sebagai momentum melakukan pencegahan dan menegakan mafia tanah yang semakin marak ini. Kita berharap segera memanggil dan memproses hukum Oknum Lurah dan Oknum Kepala Desa yang telah mengeluarkan SKT secara ugal-ugalan. Yang pada umumnya SKT yang di keluarkan itu untuk kepentingan perusahan perkebunan sawit,” ungkap Dr. Herman Hofi selaku praktisi hukum Kalbar.

Ditambahkannya, dengan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum kelurahan yang ada di Kota Singkawang. Ini merupakan momentum bagi Pemda Kabupaten dan Kota untuk membenahi keluarga dan Pemdes.

Kelurahan dan Pemdes merupakan unsur Pemerintah yang terbawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ketika Lurah dan Kepala Desanya bermasalah tentu secara langsung berdampak terhadap masyarakat akar rumput. Oleh karena itu peran Lurah dan Desa sangat penting sekali.

“Mungkin sebagian orang menilai OTT ini hanya Lurah. Dalam hal ini bukan soal Lurahnya, tetapi terjadinya OTT membuka mata kita semua bahwa salah satu cara yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk bisa mengelabui masyarakat dan mengambil alih haknya masyarakat dengan cara Ilegal sepeti yang dilakukan oknum Lurah ini. Kejadian ini merupakan penomena gunung es. Sesungguhnya yang terlihat ini hanya kecil tapi sesungguhnya ditempat lain terjadi pada hal yang sama dan lebih sadis lagi,” tambah Dr. Herman Hofi.

Hal ini sangat penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Kota untuk menjadi sebuah pelajaran, agar kedepannya Lurah dan Desa perlu di edukasi sedemikian rupa, agar mereka tidak mengeluarkan SKT dengan cara ugal-ugalan.

“Dan hal yang sangat penting dan seharusnya betul-betul menjadi perhatian, perlu adanya suatu sistem administrasi khusus pertanahan yang jelas di setiap Kelurahan dan Desa. Perlu ada seksi khusus pertanahan pada setiap Kelurahan dan Desa. Hal ini penting agar dapat mengetahui secara pasti kepemilikan atau status lahan disetiap wilayah hukum masing-masing. Dan mendokumentasikan dengan baik setiap SKT tanah yang sudah dikeluarkan sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan mengetahui siapa saja pemilik lahan itu dan betul-betul akan tercatat, tanah atau lahan yang ada di daerah ke Desa atau Kelurahan itu. Kita berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten maupun Kota untuk segera membenahi batas-batas Desa saat ini masih banyak batas desa yang tidak jelas sehingga menjadi sumber konflik pada masyarakat Desa, sebab sudah banyak terjadi SKT, bermasalah karena ulah oknum Kepala Desa tidak memahami batas Desa masing-masing Kepala Desa menerbitkan SKT diluar wilayah hukumnya. Kondisi ini masalah sangat serius, barangkali untuk menekan lajunya mafia tanah yang terjadi saat ini, maka perlu ada penertiban upaya terhadap Lurah-Lurah termasuk Kepala Desa tidak mengeluarkan SKT secara sembrono,” ungkap Dr. Herman Hofi panjang lebar.

Lanjutnya, hal ini mesti harus betul-betul memperhatikan kepemiikan lahannya, apakah lahan itu sudah dikuasai oleh masyarakat atau tidak dan harus berhati-hati. Disamping itu juga semua SKT yang dikeluarkan harus memiliki arsip dengan baik di setiap Lurah dan Desa. Dengan demikian maka bisa diketahui supaya tidak terjadi tumpang tindih.

“Satu hal yang sangat penting kami sebagai masyarakat berterima kasih dan patut apresiasi kepada Polda Kalimantan Barat, yang telah membuka mata para Walikota dan Bupati dan berharap Polda Kalbar bersama Kabupaten maupun Kota juga BPN secara bersama-sama bersinergi memberantas mafia tanah yang membuat penderitaan bagi masyarakat kecil,” tutup Herman Hofi.

Publisher : Redaksi