PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Sebagaimana dipahami bahwa birokrasi merupakan instrumen Pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik sesuai tingkat kebutuhan publik itu sendiri.
“Tegasnya dapat dikatakan bahwa substansi birokrasi pemerintahan sipil, dan kepolisian adalah “Pelayanan Publik”. Tidak ada artinya kehadiran Pemerintah Pusat sampai ke daerah kalau tidak ada Pelayan Publik,” ungkap Praktisi dan Pemerhati Hukum UPB. Dr.Herman Munawar, pada awak media hari Sabtu 26 Oktober 2024 pukul 13:00 WIB.
Lanjutnya, jadi intinya kehadiran Pemerintah itu adalah hadirnya pelayanan publik yang aman dan nyaman. Aman artinya semua data publik tidak dapat di akses oleh pihak yang tidak berhak.
Aman mengandung makna data publik dijamin kerahasiannya. Nyaman mengandung makna personil atau petugas dalam memberikan pelayanan betul-betul orang yang memahami tugas dan fungsinya serta aura dalam memberikan pelayanan terasa ada ketulusan, tampa diskriminasi dalam pelayanan tidak perlu diiringi dengan DOA atau Dorongan Amplop.
“Siapapun apapun seluruh masyarakat harus mendapatkan pelayanan serta hak yang sama sebagai warganegara. Mengingat akan pentingnya pelayanan publik ini maka harus dipastikan bahwa pelayanan publik itu baik adanya dalam rangka memastikan pelayanan publik itu berjalan dengan baik maka lahirlah Ombudsman yang bertugas khusus melakukan pungsi pengawasannya di setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan birokrasi Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah,” tambah Herman Hofi.

Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 lanjutnya, ditentukan bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan Pemerintahan, baik di Pusat maupun di Daerah.
“Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara atau BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” jelas Herman Hofi.
Masih terang Dr Herman Hofi, peran Ombudsman sangat strategis untuk menciptakan tatanan Pemerintahan yang baik. Namun dalam satu dasawarsa ini kehadiran Ombudsman sama sekali tidak bisa mendorong agar pelayan publik dapat berjalan dengan baik.
“Atau dengan kata lain kehadiran Ombudsman tidak bermakna apa-apa. Bahkan terkesan ombudsman hanya kumpulan sekelompok orang menikmati fasilitas negara saja,” cetus Herman Hofi lagi.
Selama ini ombudsman lanjutnya, gencar memberikan penghargaan pada Pemerintah Daerah bahwa Pemda telah melakukan pelayanan publik. Padahal faktanya jauh panggang dari api. Ombudsman berorientasi lebih pada administrasi bukan substansi pelayanan.
“Hampir pada setiap instansi Pemerintah baik vertikal maupun horizontal bermasalah dalam pelayanan publik. Oleh sebab itu publik sangat berharap pada Presiden Prabowo dan DPR RI untuk melakukan evaluasi atas kinerja Ombudsman,” tambahnya.
Hal ini sudah sangat urgen lanjutnya, untuk peran ombudsman ini dengan baik. Hal ini dikarenakan kondisi saat ini inovasi dalam pelayanan publik sangat jauh dari harapan masyarakat.
“Diskriminasi dalam pelayanan publik semakin terasa,hingga ribetnya birokrasi pemerintah jika tidak ada DOA atau Dorongan Amplop masyarakat kecil di pandang sebelah mata, malah semakin banyak penindasan terhadap masyarakat yang dipandang sebelah mata oleh pemerintah,” jelas Herman Hofi.
Lanjutnya, stigma negatif terhadap kinerja Ombudsman ini semakin berkembang di masyarakat. Ombudsman memiliki fasilitas yang menjadi beban negara akan tetapi tidak ada output kinerja yang berarti buat masyarakat bangsa dan negara.
“Seperti yang di sampaikan bapak Presiden Prabowo saat pidato pertamanya mengatakan birokrasi Pemerintah kita terkenal ribet, jadi ini wajib diperhatikan oleh bapak Presiden Prabowo segera evaluasi semua birokrasi yang ada,” tegas Herman Hofi mengakhiri.
Sumber : Praktisi dan Pemerhati Hukum UPB Dr .Herman H.Munawar
Penulis : Jono Darsono, S.T
Publisher : Redaksi




