PONTIANAK (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., menegaskan bahwa Indonesia merupakan rechstaat atau negara hukum, bukan machtsstaat atau negara yang bertumpu pada kekuasaan. Karena itu, keputusan dalam penegakan hukum harus berdasar pada aturan perundang-undangan, bukan tekanan atau pesanan pihak tertentu, hari Rabu (28/10/2025).
Dr. Herman menjelaskan bahwa dalam perspektif rechstaat, posisi jurnalis sangat penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Aktivitas jurnalistik beserta produk beritanya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Secara tegas dapat kita katakan bahwa wartawan tidak bisa dipidana atas produk jurnalistik yang dibuatnya, selama produk itu memenuhi kaidah jurnalistik,” tegas Dr. Herman.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan atau sengketa terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pers), bukan langsung melalui delik aduan pidana.
Menurutnya, Undang-Undang Pers merupakan lex specialis, artinya hukum yang bersifat khusus dan harus didahulukan dibanding aturan hukum lain seperti KUHP atau Undang-Undang ITE bila permasalahan berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Undang-Undang Pers adalah hukum khusus. Jika terjadi persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik, maka pendekatan penyelesaiannya harus melalui Undang-Undang Pers terlebih dahulu,” ujarnya.
Dr. Herman merinci ketentuan perlindungan hukum tersebut:
Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
Pasal 5 Undang-Undang Pers memberikan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi, jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.
“Dengan demikian, proses sengketa media diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan kriminalisasi,” tambahnya.
Dr. Herman kembali menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Tim Media Kalbar
Editor : Birong Hutagaol




