MELAWI (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media sebelumnya bahwa diduga Bos Atiam sulit tersentuh secara hukum. Dikarenakan diduga dibelakang Bos Atiam ada Bos Besar bernama Aseng, Penampung Mas Kalimantan Barat terbesar.

“BosAtiam itu tangan kanan Bos Aseng khusus di Kabupaten Melawi, Atiam itu sudah koordinasi dengan Oknum APH dan Oknum Wartawan Melawi. Makanya setiap kali ada Berita luar terbit, selalu diklarifikasi mereka,” ujar IL.

Lanjut, IL juga menambahkan bahwa, dirinya waktu tahun lalu pernah disopoi oleh Atiam untuk tutup mulut, agar tidak menaikan berita tentang dirinya sebagai penampung emas.

“Kenapa saya tidak mau terima lagi karena saya merasa sangat bertentangan dengan hati nurani saya, dan merasa berdosa karna ikut serta merusak alam menutupi kesalahan orang lain, semenjak saya sadar saya tolak dan tidak menerimanya lagi, dia biasa kasik kalau khusus oknum wartawan berpariasi ada yang 200.000, 300.000, 400.000 dan ada yang 500.000 khusus per bulan,” terang IL kepada awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya.

IL berharap agar ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Pelaku penampung, pembeli, atau pengelola hasil tambang emas ilegal tanpa izin atau PETI dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menegaskan bahwa menampung atau menjual hasil tambang ilegal adalah tindakan pidana.

Sumber : Tim Media Kalbar

Editor : Birong Hutagaol