SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang telah mengeluarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam hal ini tanah prona yang diurus oleh pihak Kantor Kelurahan Akcaya, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Melalui program ini warga yang memiliki tanah di wilayah Kelurahan Akcaya BPN telah menunjuk Kantor Kelurahan Akcaya untuk mengurus penerbitan Sertifikat Tanah Prona dengan harga yang terjangkau sekitar Rp 500.000,-.

Singkat cerita untuk pengukuran tanah prona tersebut telah selesai di bulan April 2024 akan tetapi hingga kini seorang warga Jerora Dua ada yang komplain ke pihak Kelurahan Akcaya dikarenakan Serifikat Prona pada program PTSL tersebut belum dikeluarkan oleh BPN dikarenakan kuota pendaftaran sudah penuh.

“Ini kok lucu pak padahal pengukuran tanah sudah selesai bulan April tahun 2024 kemarin dan tanah yang berdekatan dengan tanah saya kok sudah keluar sertifikatnya. Alasan kuota kok penuh sedangkan tanahnya sudah diukur oleh pihak BPN,” ungkapnya kepada media ini pada hari Senin siang (06/10/2025).

Berkas yang diurus dan telah diukur miliknya ada dua nama dan hingga sekarang belum juga selesai sertifikat prona tersebut dan sudah dikembalikan kepada Edward Simbolon selaku Ketua RT Desa Jerora Dua.

“Berkas atas nama 2 orang tersebut sudah saya kembalikan ke pak Edward Simbolon karena nomor Handphone yang ada pada kami adalah nomor tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk setiap berkas yang dikembalikan kepada pemilik yang melakukan pengurusan sertifikat prona tersebut uang yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 500.000,- dikembalikan hanya Rp 250.000,-.

“Setiap berkas kami dikembalikan uangnya hanya Rp 250.000,- padahal daftar kemarin sebesar Rp 500.000,- dan saya tidak tahu yang Rp 250.000,- sisanya untuk apa? Dan orang Kelurahan Akcaya bilang tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena BPN tidak ada jatah untuk Kelurahan Akcaya pada tahun ini,” ungkapnya dengan nada kesal.

Lanjutnya, jika warga yang ingin membuat secara langsung ke BPN tinggal tunjukkan saja nomor NIB yang sudah Kelurahan Akcaya tuliskan di map berkas.

“Itu adalah nomor peta tanah bapak, jadi tidak perlu mengukur ke lapangan lagi. Menurut saya tidak bermasalah pak, BPN hanya kehabisan kuota, jad walaupun tidak bermasalah tetap tidak bisa mereka tampung dalam PTSL tahun 2024,” ungkap petugas pengurusan sertifikat prona yang disampaikan kepada warga yang protes tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan ke meja redaksi, pihak awak media tetap terus menelusuri permasalahan yang terjadi hingga menemukan titik terang.

Penulis : Bostang Hutagaol

Editor : Birong Hutagaol