SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Rabu pagi (06/08/2025), terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Sintang berinisial B yang mengalami dugaan tindakan pungli dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM, pada hari Senin 4 Agustus 2025 di Polres Sintang.

Dimana pada saat pengurusan SIM A korban mengeluarkan biaya sebesar Rp 800.000 untuk pengurusan dan penerbitan SIM A di Kantor Polres Sintang dan ini sudah menyalahi aturan.

Sesuai aturan yang berlaku tarif pembuatan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya resmi penerbitan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000.

Selain biaya penerbitan, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan atau RIKKES jasmani, yang besarnya disesuaikan dengan kebijakan tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih.

Media ini sempat meminta konfirmasi ke bagian Lantas Polres Sintang dalam hal ini meminta konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Sintang AKP Angga Pribadi Amsriyanto Nainggolan namun chat WA hanya dibaca saja dan tidak dibalas walaupun awak media baru menperkenal diri.

Sampai berita ini diterbitkan ke meja redaksi media tetap terus mencari informasi terkait permasalahan yang terjadi yang mengakibatkan adanya keluhan masyarakat yang hendak membuat SIM.

Sumber : Tim Media