SEKADAU (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Kondisi Sungai Sekadau di Desa Mungguk, RT : 13/RW : 003, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, kian memprihatinkan. Air sungai yang menjadi sumber utama kebutuhan warga, terutama para petani keramba, kini tidak layak lagi digunakan akibat tercemar limbah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu.

Iwan, seorang petani keramba setempat, mengungkapkan kepada awak media bahwa meski Polres Sekadau telah menangkap empat pekerja tambang ilegal, penindakan itu tidak menyentuh akar masalah.

Itu hanya menyenangkan hati masyarakat sesaat. Faktanya, di banyak desa aktivitas tambang emas ilegal masih marak dan tidak ditindak,” ujarnya, hari Sabtu (09/08/2025).

Berdasarkan penuturan Iwan, sejumlah lokasi yang disebut menjadi pusat aktivitas PETI namun tidak tersentuh hukum di antaranya Desa Tembaga yaitu di Dusun Perobut dan Dusun Tembaga, wilayah Nanga Rake diperkirakan 50 unit mesin tambang aktif.

Desa Landau Apin di Dusun Enturah, Landau Menserai, dan Dusun Landau Apin sekitar 30 unit mesin tambang, Desa Kebau di Dusun Kebau, Jongkong, dan Sungai Hijau sebanyak 20 unit hingga 30 unit mesin tambang. Juga di Lembah Beringin, Batu Pahat, Tanjung Kelapa, Kesimoi, dan Riam Pedara 30 unit hingga 40 unit mesin, Desa Landau Kumpai sekitar 5 unit hingga 6 unit mesin dan Desa Koman hingga Engkulun sebanyak 15 unit hingga 20 unit mesin.

Menurut Iwan, keberadaan ratusan mesin tambang ilegal ini seolah tidak terlihat oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Semakin hari jumlahnya bertambah, seperti ternak ikan yang berkembang biak. Tidak ada penindakan tegas,” tegasnya.

Pencemaran sungai kini berdampak langsung pada keramba ikan milik warga. Iwan mengaku, dari total 2.000 ekor ikan yang ia pelihara, kini tersisa hanya sekitar 800 ekor.

“Setiap hari ada ikan mati. Air sudah tercemar berat limbah tambang,” keluhnya.

Ia menyesalkan lambannya respon Pemerintah Daerah maupun APH terhadap keluhan warga. Seolah Pemerintah dan Aparat tutup mata dan telinga terhadap teriakan masyarakat.

Dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum-oknum tertentu membuat masyarakat semakin pesimis akan adanya penegakan hukum yang tidak adil. Aktivitas PETI di Sekadau tidak hanya mengancam lingkungan dan mata pencaharian warga, tetapi juga memicu kerusakan ekosistem yang berpotensi permanen jika tidak segera dihentikan.

Sumber : Jono Darsono, S.T

Editor : Birong Hutagaol