SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Adanya informasi yang diterima oleh media ini pada hari Jumat (15/08/2025) oleh warga setempat bahwa di Desa Sarai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat diduga ada aktifitas ilegal judi sabung ayam yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin dan Selasa.

Kelang judi sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh oknum anggota TNI inisial S yang bertugas disatuan Kodim Sintang. Dan diduga aktifitas judi sabung ayam ini sengaja dibiarkan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktifitas terlarang tersebut bisa berjalan tanpa hambatan. Tokoh masyarakat di Sintang menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak kondisi sosial warga, meningkatkan potensi kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.

Landasan hukum dan potensi jerat pidana perjudian sabung ayam masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan Pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta bagi yang menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin.

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yaitu Pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta bagi yang ikut serta bermain judi di tempat yang dapat dikunjungi umum tanpa izin.

Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu setiap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dipidana setara pelaku utama.

Pasal 421 KUHP menyebutkan Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.

Pengamat hukum pidana menegaskan, selain pelaku diarena, pihak yang mengetahui tetapi sengaja membiarkan praktik perjudian juga bisa dijerat hukum.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menutup arena sabung ayam di Desa Sarai dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Penulis : Tim Media

Editor : Birong Hutagaol