PONTIANAK (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Terkait adanya pemberitaan oleh media online kapuasrayakomnasnews.com dan media jurnaliskomnas.com yang memberitakan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) wilayah sungai kapuas, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Namun ketika diselidiki lagi kedua media online tersebut beritanya tidak terlihat lagi alias dihapus atau di take don hingga menimbulkan kecurigaan beberapa wartawan bahwa media tersebut diduga telah mendapatkan duit hasil take don berita kasus PETI di Desa Muntik tersebut.

Salah satu pemerhati media di Kalbar Oot mengatakan bahwa media tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dimana dalam menerbitkan sebuah berita itu harus aturannya.

“Karena apa dia kalau ada media kita yang buat berita kasus kok dia ributkan, langsung buat pemberitaan klarifikasi. Berita dia hasil copy paste kok atau tidak pernah turun kelapangan. Kita maju terus tunjukkan bahwa kita ini mampu apapun rintangannya,” ungkapnya singkat.

Oot menambahkan bahwa media tersebut diduga telah mendapatkan duit hasil take don berita kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau oleh Pengurus.

Sumber : Tim Media

Editor : Birong Hutagaol