SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Kamis sore (23/10/2025), saat awak media mendapati informasi salah satu somel penjualan kayu berkelas di Jakan Kelam tepat di Gang Geriang Tapang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat yang diduga jual beli kayu ilegal dan ini sudah berjalan sangat lama.
Ketika media hendak meminta keterangan penjualan kayu tersebut, pengusaha atas nama Ade mengabaikan kedatangan media dan langsung pergi meninggalkan tempat usahanya.
Informasi yang didapat usaha somel kayu tersebut berdasarkan informasi yang diterima diduga tidak memiliki izin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/ Menhut-II/ 2007). Pedagang kayu perlu mengurus izin tebang dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak (lahan milik) masyarakat.
Media mendapatkan informasi kayu tersebut untuk meminta penjelasan terkait izin yang dimiliki namun pihak somel langsung masuk ke dalam tokonya dan tidak memberikan keterangan yang jelas terkait izinnya.
Berdasarkan berita yang sudah diterbitkan, pihak media tetap terus menelusuri izin usaha penjualan kayu yang diduga ilegal tersebut.
Publisher : Redaksi
Editor : Birong Hutagaol




