KAPUAS HULU (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Jumat (11/10/2024), terkait pendistribusian minyak bersubsidi oleh SPBU 64.787.004 Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat yang diduga sering tutup dan tidak menunjukkan aktifitasnya menurut informasi yang diterima disuplai ke pengecer dan tidak didistribusikan ke masyarakat luas pengguna kendaraan pribadi.
Informasi yang diterima SPBU tersebut telah melanggar aturan hukum karena
mendistribusikan minyak subsidi diduga tidak tepat sasaran dan dilakukan menggunakan mobil pick up yang didalamnya berisi drum dan jerigen dalam jumlah besar.
“Serta harga jual melebihi harga normal yaitu diatas harga Het yang ditetapkan oleh PT. Pertamina, diduga pihak SPBU tersebut juga yang menentukan jumlah minyak kepada para pengantri,” ujarnya pada hari Jumat (11/10/2024).
Dirinya berharap ada tindakan tegas dari Pertamina region VI dan Pertamina pusat karena SPBU 64.787.004 Simpang Silat Kabupaten Kapuas Hulu yang telah mendistribusikan BBM dalam jumlah besar dan ini sudah melanggar aturan yang berlaku.
Media ini juga sempat meminta konfirmasi ke pihak Manager SPBU 64.787.004 Silat Hilir atas nama Irwan melalui pesan singkat WhatsApp akan tetapi Manager SPBU 64.787.004 langsung memblokir WhatsApp awak media yang meminta konfirmasi.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pendistribusian dan penyaluran BBM subsidi jenis solar dan pertalit yang dilakukan dan dilanggar oleh pihak SPBU dengan nomor registrasi 64.787.004 Di Simpang Silat Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat tersebut dimana Bahan Bakar Minyak merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur, Penyediaan, dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan amanat Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Publisher : Redaksi




