SEKADAU (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Senin (25/08/2025), berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media sebelumnya bahwa warga pertanyakan mekanisme Antri di SPBU 6479503 Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat untuk mengisi jerigen adalah pemandangan yang umum di Indonesia, terutama saat terjadi kenaikan harga BBM atau kelangkaan bahan bakar. Antrian panjang seringkali terjadi karena banyaknya masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk keperluan sehari-hari.
Gerigen yang digunakan biasanya adalah wadah yang dirancang untuk menyimpan dan mengangkut bahan bakar cair. Namun, perlu diingat bahwa mengisi jerigen di SPBU 6479503 harus dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi aturan keselamatan yang berlaku untuk menghindari kecelakaan atau tumpahan bahan bakar.
Kali ini tepatnya hari Sabtu 23 Agustus 2025 tertangkap kamera warga saat SPBU 6479503 Tapang Semadak sedang beraktifitas pengisian BBM Solar Bersubsidi, ternyata kamera warga menangkap sebuah pemandangan salah seorang sedang mengisi BBM solar bersubsidi kedalam jerigen di dalam truk, di SPBU 6479503 tersebut.
Pemandangan tersebut dihiasi satu unit mobil minibus berwarna merah yang mana didalam minibus tersebut berisikan jerigen diduga untuk menampung BBM hasil dari antrian yang diisi oleh seorang oknum petugas SPBU yang tidak menggunakan Barcode di SPBU Tapang semarak dengan nomor registrasi 6479503
Dalam hal tersebut pihak warga yang namanya tidak mau disebutkan melalui media ini mempertanyakan kepada pihak management SPBU 6479503 yang berada di Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau terkait mekanisme aturan penyaluran BBM yang sifatnya terkait pengisian jerigen seperti dalam foto yang tertangkap kamera tersebut.
Jika memang ada indikasi penyalahgunaan terkait apa yang di sampaikan warga melalui media ini maka ada ancaman sanksi pidana bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Oleh karena itu bagi para Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
Disamping ancaman pidana pasal tersebut juga bersifat kumulatif yang artinya selain dijatuhi pidana penjara, pelaku juga dapat dijatuhi pidana denda yang apabila denda tidak dibayar berdasarkan Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
Namun jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat. Upaya bersama ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada yang berhak.
Sumber : Koi dan Tim
Editor : Birong Hutagaol




