SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Kembali Tim Investigasi yang menerbitkan berita ini sebelumnya turun kelapangan pada hari Rabu (31/12/2025), mendapatkan informasi tentang penyebab kelangkaan gas LPG 3 Kilogram di Kota Sintang. Karena sudah sangat tidak mungkin banyaknya jumlah PT gas di Sintang, tapi tidak memenuhi kebutuhan untuk warga Sintang, sehingga dimana-mana gas kosong.
Akhirnya Tim Investigasi yang menerbitkan berita ini sebelumnya menemukan adanya dugaan PT. Sepauk Indah menyalurkan gas LPG 3 Kilogram ke wilayah Kabupaten Kapuas hulu dengan harga Rp 29.000,- per tabung. Dan ini menurut penjelasan pedagang motor air yang membawa gas dari Sintang menuju Kapuas Hulu dan dijual di Danau Sentarum.
Mohon untuk Bupati Sintang, Disperindagkop dan Kapolres Sintang tidak menutup mata dalam hal ini karena sangat merugikan orang banyak. Dan memberikan hukuman sesuai undang-undang migas akan dihukum dan membayar denda sesuai pasal 55 Undang-Undang Migas, yang menyatakan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM menegaskan bahwa elpiji 3 Kilogram adalah barang subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.
Sumber : ERN
Editor : Birong Hutagaol




