MELAWI (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Sabtu siang (12/05/2025), berdasarkan salah seorang warga Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa salah satu warung kopi milik pengusaha inisial ATM yang terletak di pasar Nanga Pinoh diduga melakukan transaksi toto gelap alias togel.

Bisnis togel yang dikelola inisial ATM tersebut sudah berlangsung lama melakukan bisnis Ilegal togel tersebut dilakukan melalui belakang tokonya secara transparan tanpa peduli dampak hukum akibat dari bisnis togel tersebut.

“Ya pak ini benar pak. Saya melihat dengan mata kepala saya sendiri bahwa disitu adapraktek togel,” ungkapnya kepada media ini pada hari Sabtu siang (12/05/2025).

Praktik perjudian togel dapat dikenakan pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE).

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa pelaku judi dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta

Pasal 303 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara

Dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa pelaku judi online dapat dikenakan pidana. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa pelaku judi online dapat dikenakan pidana.

Selain itu, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti yaitu mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian dan mempromosikan praktik judi online di berbagai platform media sosial.

Publisher : Redaksi