MELAWI (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Pelaporan Hadi Mulyani atas dugaan Pencemaran nama baik yang disampaikan oleh terlapor Edi Rianto yang diposting melalui story WhatsApp yang telah dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2025 yang lalu.

Setelah mendapatkan SP2HP dengan nomor B/638/VII/RES.2.5/2025/Reskrim dan undangan nomor B/629/VII/RES.2.5/2025/Reskrim pada tanggal 28 juli 2025.

Terkait dari surat tersebut Hadi Mulyani hari ini mendatangi Satreskrim Polres Melawi guna memberikan keterangan tambahan atas laporannya pada tanggal 18 Juli 2025 yang lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.

DPC Projamin Kabupaten Melawi dengan setia mendampingi Hadi Mulyani dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dikarenakan pelapor Hadi Mulyani adalah merupakan bagian dari Anggota DPW Projamin Kalbar.

Sekretaris DPC Projamin Agus Husni mengatakan kalau DPC Projamin menyambut baik atas kinerja Satreskrim Polres Melawi yang selalu tanggap sigap dan cepat untuk merespon laporan masyarakat.

“Dalam hal ini kami percaya penuh atas kinerja penyidik dan apapun nanti hasilnya kami dari Projamin akan menerima dengan legowo,” ungkap Agus Husni singkat.

Sumber : Tim Projamin

Editor : Birong Hutagaol