PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Sungguh tragis kecelakaan maut terjadi di lokasi perusahaan PT. SMS atau PT. Mukti Plantision beberapa waktu lalu. Sebelum kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan perkebunan sawit tersebut, Doni sebagai karyawan bongkar muat buah kelapa sawit milik PT. SMS atau PT. Mukti Plantision menceritakan datang dua asisten bernama Rahmat serta Yesi, meminta Doni untuk melakukan antar jemput karyawan kerja menggunakan Zonder yang tidak memiliki rem bahkan gigi Zonder sudah patah.
Padahal kedua asisten itu tahu bahwa keadaan Zonder itu tidak layak dipakai atau digunakan, namun asisten tetap ngotot memerintahkan Doni antar jemput karyawan kerjanya mengunakan Zonder yang sudah tidak bisa dioprasikan alias kadarluarsa itu. Lalu Doni melaksanakan perintah asisten melakukan antar jemput karyawan sebanyak 10 orang karyawan.
Setelah dalam perjalanan di blok N jalan lintas perusahaan ada turunan jalan sangat tinggi disitulah terjadi kecelakaan Zonder masuk jurang menabrak pohon sawit karyawan pun jadi korban salah satu karyawan meningal dunia hingga pecah kepalanya, 9 mengalami luka parah, ada yang patah kaki, ada yang patah hidung yang lainnya mengalami luka parah ada yang dirawat di Rumah Sakit Sandai ada yang ditujukan ke Rumah Sakit Ketapang.
Hal ini disampaikan oleh keluarga korban yang mengalami kecelakaan pada tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya pada hari Minggu 25 Agustus 2024.
Tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, mencoba melakukan konfirmasi kepada kedua asisten perusahaan, namun kedua asisten menghindar tidak mau dikonfirmasi dan tidak mau memberikan keterangan kepada awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya.
Dari hasil konfirmasi awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, dengan 10 karyawan yang mengalami kecelakaan maut itu, bahwa karyawan tersebut bekerja sudah lebih dari dua tahun lamanya bekerja di PT. SMS atau PT. Mukti Plantision namun tidak pernah di daftarkan pihak perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan.

Menurut keterangan salah satu karyawan kendaraan yang layak digunakan untuk antar jemput karyawan kerja adalah DT angkutan yaitu mengunakan dum truk bukan zonder.
Zonder itu adalah untuk angkutan buah kelapa sawit bukan digunakan untuk antar jemput karyawan kerja, disinyalir PT. SMS atau PT. Mukti Plantision melanggar aturan Undang-Undang tentang K3 sebab pihak perusahaan tidak mempersiapkan fasilitas keselamatan karyawan pekerjanya, seperti kelengkapan (SEPTI), PT. SMS atau PT. Mukti Plantision.
“Anehnya lagi kendaraan Ambulance juga tidak di miliki sebagai tanggap darurat, contoh kecil yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia jenazah dan beberapa karyawan yang alami kecelakaan maut itu adalah dari inisiatif masyarakat Desa Penjawaan dengan mengunakan Ambulance Desa Penjawaan. Pihak perusahaan PT. SMS atau PT. Mukti Plantusion,” terang keluarga korban yang kecelakaan dalam berkerja tidak manusiawi.
Sebanyak dari 10 keluarga korban kecelakaan kerja akan melaporkan secara resmi management PT. SMS atau PT. Mukti Plantusion kepada pihak Kepolisian Polsek Sandai.
Adapun keluarga korban dalam laporan mereka akan didampingi Ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera. Adapun dugaan yang akan dilaporkan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, adanya pemberi kerja nyata-nyata lalai melindungi tenaga kerja yang ada.
Anehnya lagi pungutan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu di potong dalam gaji atau upah yang dibayar oleh perusahaan tersebut. Adapun sangsi sebagaimana dimaksud pasal 55 Undang-Undang dapat diberikan kepada pemberi kerja berupa pidana penjara paling lambat 8 tahun pidana penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Ditempat yang sama Ketua Koperasi M. Sandi memberikan keterangan kepada tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya, dengan kejadian ini, untuk mencegah penggelapan data dan barang bukti dalam hal ini dirinya sebagai Ketua Koperasi akan bertindak tegas atas peristiwa yang terjadi.
Apa yang dilakukan oleh perusahaan PT. SMS atau PT. Mukti Plantision sudah jelas melanggar aturan Undang-Undang dapat dikenakan KUHP pasal 351 jo Pasal 170 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
“Demi keadilan meyelamatkan masyarakat Desa Penjawaan saya akan melakukan langkah-langkah hukum yang berkeadilan dan meminta semua pihak, baik penegak hukum dan Pemerintah Daerah serta Provinsi segera lakukan tindakan tegas kepada kedua perusahaan tersebut,” tegas M. Sandi mengakhiri.
Sumber : Ketua Koprasi M. Sandi
Publisher : Redaksi




