KUBU RAYA (Kalbar), Tuahnews.com Satnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial IR berusia 29 tahun, merupakan warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa paket sabu yang dikemas didalam plastik klip yang dibalut tisu.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, dalam keterangannya, hari Selasa (27/08/2024).
Kemudian lanjut Ade, petugas juga menyita satu buah pipa kaca. Hasil introgasi tiga paket tersebut pelaku beli dari Kecamatan Pontianak Timur dan akan dijual kembali di Kecamatan Kubu.
Pelaku ditangkap pada hari Senin 26 Agustus 2024 disebuah warung yang berlokasi di dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan ini hasil informasi yang didapat petugas dari masyarakat, kemudian informasi tersebut dialami sehingga pada pukul 13.30 WIB Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ucap Ade kembali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DO di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Publisher : Redaksi




