SANGGAU (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Terbongkar dibalik pungutan liar atas namakan institusi APH pada Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menyita perhatian publik, setelah viral pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pensiunan aparat penegak hukum (APH) berinisial MH bersama sejumlah rekannya, yang dituding menjadi koordinator lapangan PETI di wilayah Semerangkai, Kabupaten Sanggau.
Informasi yang dihimpun tim investigasi gabungan awak media pada Jumat 18 April 2025, mengungkap bahwa oknum MH dan kelompoknya yang beranggotakan YS, MJ, dan DN, diduga melakukan pungutan terhadap para pelaku PETI dengan dalih “biaya koordinasi keamanan” sebesar Rp 33 juta per unit lanting tambang emas.
Biaya tersebut disebut sebagai bentuk setoran kepada oknum aparat penegak hukum di wilayah Sanggau agar aktivitas PETI dapat berjalan tanpa gangguan.
“Saya dan beberapa pekerja lainnya diminta setor Rp 33 juta untuk bisa kerja di Semerangkai. Kata mereka, itu untuk jaminan keamanan dan sudah dikoordinasikan ke atas. Tapi kalau terjadi gangguan, uangnya hangus dan tidak ada jaminan,” ujar seorang pekerja tambang yang enggan menyebutkan identitasnya.
Narasi serupa juga disampaikan oleh beberapa pekerja lainnya. Mereka mengaku pertama kali diajak bekerja oleh oknum MH dan YS, yang memperkenalkan diri sebagai pensiunan anggota institusi penegak hukum, dan menjanjikan izin lapangan dengan syarat menyetor biaya koordinasi tersebut.
“MH bilang langsung bahwa ini sudah diatur, sudah ada koordinasi. Uangnya untuk pengamanan dari atas. Tapi ya begitu, mereka juga nggak bisa jamin aman betulan,” tambah narasumber lain.
Sumber : Tim Media
Editor : Birong Hutagaol