MELAWI (Kalbar), Tuahnews.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Selasa (25/06/2024), bahwa berdasarkan pemberitaan yang diterbitkan oleh media sebelumnya terkait lahan kebun kelapa sawit warga Dusun Sebaju, Desa kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh yang saat ini di kuasai oleh Eddy Hartono Tanuwidjaja alias Asang mengatakan kebun yang diduga miliknya

Menuding pemberitaan dari pernyataan saudara Eddy Hartono Tanuwidjaja alias Asang, awak media ini menanyakan kembali kepada ibu Rita terkait pemberitaan yang beredar tersebut.

Menurut Rita yang juga ibu kandung Jonathan terkait tuduhan yang dijatuhkan kepada anaknya adalah tidak benar. Dan pelaku sudah jelas memutar balik fakta yang sebenarnya terjadi bahwa Eddy Hartono Tanuwidjaja alias Asang telah membuat laporan palsu dan meminta APH menangkap pelaku an Asang karena sebelumnya telah menganiaya anaknya ujar rita ibu kandung jonathan.

“Pelaporan pemberitaan palsu alias hoax terkait plang besi berubah jadi plang kayu. Dan mengenai PT. IMP legalitasnya sah karena membeli asset kebun di tahun 2021 dengan kwitansi diatas materai dan sudah membayar pajak PPh kepada negara atas asset kebun yang di beli di Dusun Sebaju. Jadi saudara Eddy menguasai lahan dengan membawa oknum-oknum bayaran untuk menguasai lahan itu,” tegas Rita kepada media ini pada hari Selasa (25/06/2024).

Rita menambahkan, sebagian lahan di Dusun Sebaju dan sebagian adalah milik Jonathan dalam bentuk surat penyerahan tanah (SPT) dan Jonathan sebagai Direktur PT. IMP.

“Tidak ada perkara gugatan kami yang kalah, semua masih dalam proses dan dapat kami pertanggungjawabkan. Saudara Eddy Hartono orang yang tidak punya moral karena memukul anaknya sendiri dan bahkan menyuruh oknum-oknum tertentu memukuli anaknya sendiri. Saya harap APH jernih dalam melihat perkara ini, sebagai penegak hukum di indonesia,” tegas Rita mengakhiri.

Rita menambahkan, jika tidak ada titik terang permasalahan ini dirinya siap akan membawa kasus ini ke pengadilan.

Publisher : Redaksi