SANGGAU (Kalbar), Tuahnewsupdate.com
Terkait statement manager SPBU 64.785.04 Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA Syamsuardi minta dari Pertamina untuk mengawasi SPBU tersebut dan juga kendaraan wajib pakai barcode.

“Kami minta Tano sebagai pemilik SPBU 64.785.04 Sanggau tujukan kepada kami serta masyarakat bagaimana pengisian jerigen 60 Liter menggunakan barcode yang di maksud,” tegasnya.

Bang Gincu sapaan akrab Syamsuardi menduga, SPBU tersebut menyalahi aturan yang berlaku yaitu melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi untuk kepentingan pribadi pembeli atau pengantri dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

“Kami berharap kepada Pertamina untuk mengawasi SPBU 64.785.04 tersebut,” ucap Syamsuardi pada media.

Modus penyalahgunaan BBM bersubsidi  yaitu membeli BBM bersubsidi dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM bersubsidi supaya terpantau mengikuti prosedur.

Mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen yang sah dari Pertamina. Sanksi penyalahgunaan BBM bersubsidi Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Ancaman denda hingga Rp60 miliar.

Upaya penegakan hukum agar Polri dan BPH Migas melakukan kerja sama untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi

Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan apabila memenuhi unsur tindakan pidananya. Pertamina melakukan monitoring dan bekerja sama dengan kepolisian apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan.

Dampak penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu engancam keberlanjutan sektor energi, menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan

Berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.

Untuk wilayah Sanggau ditemukan adanya indikasi pembelian BBM PSO dengan model pengeritan atau pengantri yaitu menggunakan sepeda motor dan atau menggunakan mobil ke SPBU kemudian dibawa dengan alasan ke pedalaman atau daerah terpencil. Indikasi pengeritan atau pengantri dijual ke industri pertambangan atau perkebunan.

Tidak hanya BPH Migas, PT Pertamina (Persero) juga telah melakukan penindakan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran distribusi dengan jenis pelanggaran, lalai dalam menjaga mutu BBM, melayani penjualan melalui (drum/jerigen) tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan sanksi penghentian pasokan BBM selama 7-14 hari.

SPBU dengan jenis pelanggaran yaitu melayani penjualan melalui (drum/jerigen) tanpa adanya verifikasi instansi terkait dengan sanksi penghentian pasokan BBM selama 14 hari hingga 30 hari.

“Kemudian SPBU yang melakukan pelanggaran dengan melayani penjualan melalui drum atau jerigen tanpa adanya verifikasi instansi terkait yang selanjutnya SPBU tersebut juga diberikan sanksi penghentian pasokan BBM selama 7 hari hingga 30 hari,” ucapnya.

Syamsuardi berharap ada tindakan tegas terhadap SPBU 64.785.04 Sanggau tersebut dari APH dan Pertamina agar bisa memberikan efek jera kepada pemilik maupun pengelolanya supaya tidak semena-mena melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi yang di berikan oleh pemerintah.”tutup Syamsuardi.

Penulis : Budi

Editor : Birong Hutagaol