SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Berdasarkan berita yang diterbitkan media sebelumnya, terkait adanya keresahan masyarakat yang melintas di jalur jalan Sintang-Kapuas Hulu setelah media sebelumnya melakukan investigasi di lapangan membenarkan adanya kegiatan borong BBM subsidi yang di lakukan spekulan di SPBU 64.786.20 Desa Jerora Satu pada hari Selasa (16/06/2026).

Nizar Fahlevi, S.E, selaku Sekjen Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS) menyayangkan sikap dari Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Polres Sintang tidak sigap dengan kejadian yang sangat merugikan masyarakat tersebut di biarkan begitu saja tanpa ada tindakan hukum.

“Padahal jelas jelas kegiatan para spekulan yang di lakukan di SPBU 64.786.20, yang mengisi BBM langsu ke jrigen. Tentu masyarakat sangat di rugikan karena mibyak di SPBU cepat habis apalagi saat ini harga BBM non subsidi sudah naik tinggi,” ucapnya.

Lumbung informasi Borneo Act Sweep, akan terus mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh pihak manajemen SPBU 64.786.20 dan segera membuat laporan tertulis kepada pihak PT. Pertamina Patra Niaga wilayah Operasional Sales Area (Rayon) Kalbar untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan tindakan tegas terhadap SPBU 64.786.20 yang berada di Jalan Sintang-Kapuas Hulu, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang.

“Sudah jelas, Pihak pengepul yang leluasa melakukan aksii borong BBM subsidi seperti kejadian di SPBU 64.786.20 melanggar peraturan perundangan-undangan, apa lagi sangat merugikan, masayarakat lainya,” terang Nizar Fahlevi pada media yang menerbitkan berita ini sebelumnya.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Migas sudah diatur bahwa Bagi penyalahguna BBM subsidi, sanksi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Oleh karena itu bagi para Penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi seperti solar dapat dijatuhi sanksi pidana.

“Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut,” tegasnya singkat.

Sampai berita ini terbitkan ke meja redaksi pada hari Rabu siang (17/06/2026), media ini tetap menggali informasi sampai menemukan titik terang ada apa dengan SPBU tersebut.

Sumber : SRWN

Editor : Birong Hutagaol