MELAWI (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Terkait adanya pemberitaan media sebelumnya adanya dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengawas dan anggota SPBU 66.796.03, di Desa Laman Mumbung Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat diduga ada kebohongan publik yang dibuat berita klarifikasi oleh media sebelumnya.

Dugaan penyimpangan pendistribusian BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, selama ini diduga sering terjadi di SPBU 66.796.03. Warga masyarakat minta ada tindakan tegas oleh pihak Pertamina segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU tersebut, apabila memang benar melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi pada hari Kamis’ 29 Mei 2025.

Penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM Bersubsidi berjenis Solar dan Pertalite, diduga dilakukan petugas SPBU tersebut yang berlokasi di jalan poros menuju Menukung, Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi diduga terjadi penyimpangan

Dari hasil Investigasi awak media yang menerbitkan berita sebelumnya di lapangan, sangat jelas mobil Strada warna putih dan strada warna hitam muatan drum, ditambah truk engkel dan mobil lainnya menunggu antrian,

Dan awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya sempat mewawancarai salah satu masyarakat yang hendak antrian.

“Penyimpangan pendistribusian BBM Bersubsidi di SPBU itu sudah selama ini yang dilakukan oleh para oknum petugas SPBU bekerjasama dengan para spekulan BBM dengan menggunakan Kendaraan roda empat dan jerigen,” ungkapnya dengan dengan nada kesal.

Untuk kepastian hukum menurut Pengamat Hukum Kalbar dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 66.796.03 di Desa Laman Bumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.

Ketika dikonfirmasi kembali pada hari Minggu (01/06/2025) melalui pesan singkat WhatsApp pihak Manager SPBU nomor 66.796.03 atas nama Juliansyah mengabaikan konfirmasi media. Dan hanya membaca saja pesan singkat WhatsApp tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, media belum mendapatkan informasi dokumen resmi dari pihak SPBU 66.796.03 yang menunjukkan dasar hukum pendistribusian BBM melalui jalur non-reguler ke wilayah pedalaman, termasuk absennya nota permintaan resmi dari Pemerintah Desa yang disebut dalam klarifikasi sebelumnya.

Publik berharap agar aparat terkait, termasuk PT. Pertamina dan pihak berwenang disektor energi, dapat melakukan investigasi mendalam atas dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut demi menjaga hak masyarakat luas dan mencegah potensi penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi.

Sumber : Tim Media

Editor : Birong Hutagaol