KETAPANG (Kalbar), Tuahnews.com CV. JOSS Kendawangan yang bergerak di bidang pertambangan Galian C memproduksi tanah laterit yaitu Quary atau tanah timbun diduga menambang di luar koordinat izin.
Kuat Dugaan CV. JOSS Kendawangan Kebal hukum, pasalnya hingga saat ini masih bebas melakukan penambangan tanpa ada yang bisa menghentikannya, padahal sudah beberapa kali dilaporkan ke APH.
Baru-baru ini CV. JOSS Kendawangan dilaporkan oleh Ali Muhamad atas dugaan pencurian dan penyerobotan lahan pada 18 Maret 2024. Ali Muhamad membuat laporan pengaduan ke Mapolres Ketapang atas CV. JOSS setelah mendapat Kuasa dari Syahrudin alias H. Ujang Anis.
Sebelumnya CV. JOSS Kendawangan juga dilaporkan ke Mapolda Kalbar oleh Suryadi, A. Md yang merupakan LSM Peduli Kayong pada tanggal 29 Desember 2023 tahun lalu atas dugaan telah mensuplai material ataubTanah Laterit yang diduga ilegal untuk penimbunan Bandara Rahadi Usman Ketapang. Akan tetapi tidak ada satupun pelaku atau pemilik Perusahaan yang diproses hukum berlanjut.

Berdasar tinjauan tim PWK yang melakukan investigasi di lapangan pada Rabu (01/05/2024), didapati bekas lokasi yang digarap oleh CV. JOSS berlokasi di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang kuat dugaan adalah di luar Izin.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa menambang di luar atau tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun Penjara.
Bunyi pasal 158 : Setiap orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan pihak Tim PWK yang menerbitkan berita ini sebelumnya masih berupaya untuk menghubungi pihak manajemen CV JOSS Kendawangan. (Bersambung)
Sumber : Tim PWK
Publisher : Redaksi




