PONTIANAK (Kalbar), Tuahnews.com Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., bersama dua anggota Dewan Penasehat DPW IWO-I, secara resmi melaporkan SPL atas dugaan pencatutan nama dan pencemaran nama baik melalui media,yang mana dua anggota DPW IWO-I Kalimantan Barat pada hari Kamis 3 Oktober 2024.
Laporan ini terkait pemberitaan yang viral mengenai SPBU di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, yang terbit pada Jumat, 27 September 2024,lalu. Sebanyak dua anggota yang menjadi korban pencemaran nama baik tersebut adalah (G) dan (J),” yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat DPW IWO-I Kalbar.
Pencatutan nama ini dianggap telah merusak reputasi DPW IWO-I dan kredibilitas IWO-I serta nama baik anggota mereka serta dianggap melecehkan nama baik organisasi organisasi IWO-I dari tingkat pusat hingga daerah.
Syafarudin Delvin, S.H., menyatakan, bahwa langkah hukum harus segera diambil agar pelaku berinisial SPL mendapatkan efek jera.
“Kami dari DPW IWO-I Kalimantan Barat berharap agar SPL diproses sesuai hukum. Ini penting untuk melindungi karya ilmiah wartawan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Delvin.
Di kesempatan yang sama, Juladri, S.H., selaku Dewan Penasehat II DPW IWO-I, dengan tegas megutuk fitnah yang di lakukan SPL pada anggota DPW IWO-I dan wartwannya di media Alasannews.
“Saudara (G) sebab jelas pelaku SPL meminta bagi rilisan berita soal SPBU tetapi dirinya yang menawarkan mengatasnamakan SPBU dan dirinya juga yang hapus berita di medianya sendiri lalau memutar balikan fakta fitnah anggota saya saudara G dan J kan gila itu,” tegas Juladri dengan nada kesal.
Lanjutnya, yang patut publik ketahui terkait dasar saudara SPL fitnah dan SPL tidak jelas sama sekali.

“Sadar tidak dirinya malah minta rilis berita sudah jelas niatnya tidak baik terhadap SPBU. Sebab dia bilang lewat WhatsApp biar dihajar krimsus katanya dalam WhatsApp kepada saudara G. Dan perlu di ketahui saudara J tidak ada komunikasi sama SPL dan SPBU kok malah saudara J Juga di bilang minta bantuan sepuluh juta. Jadi pelaku SPL kayaknya orang kebal hukum dan hebat mungkin kebanyakan bekingan kali,” cetus Juladri,.S.H
Masih terang Juladri, S.H., bahwa tindakan SPL sudah jelas melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur pencatutan nama tanpa izin dan pencemaran nama baik.
“Perbuatan ini juga melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelas Juladri.
Juladri juga menegaskan pentingnya integritas dalam setiap pemberitaan. Setiap berita harus berdasarkan fakta dan bukti yang sah agar tidak merugikan pihak lain.
“Jika terjadi pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum,” tutupnya sebab siapapun itu yang melakukan suatu tindakan merugikan orang lain harus bertanggung jawab baik secara budaya adab dan aturan hukum.
Sumber : Ketua DPW IWO-I Kalbar Syafarudin Delvin, S.H dan Dewan Pembina
Publisher : Redaksi




