MAGELANG (Jateng), Tuahnews.com Polresta Magelang mengamankan bahan peledak sebanyak 12 kilogram dari sebuah bengkel di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Bahan peledak yang diamankan berupa obat petasan. Barang bukti 12 kilogram bahan peledak ini diamankan dari tersangka DF 18 tahun warga Kecamatan Pakis dan AM 18 tahun warga Kecamatan Ngablak. Obat petasan tersebut dibuat secara autodidak pada tahun 2023.
Obat petasan disimpan di lokasi bengkel daerah Adikarto, Muntilan. Sebelumnya total ada 14 kilogram, kemudian yang 2 kilogram sudah dipakai untuk dibuat petasan. Kemudian satu tersangka lagi MB 27 tahun warga Muntilan pembuat petasan dengan berbagai ukuran.
Tersangka DF mengatakan dulunya ia membeli bahan secara online pada tahun 2023, kemudian diracik menjadi obat petasan.
“Saya beli masih bahan, terus saya buat tahun 2023. Ini saya simpan di bengkel,” ungkap DF yang dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, hari Rabu (27/03/2024).
DF mengatakan, rencananya bahan itu akan dipakai sendiri dan ada juga yang dijual. Ia mengakui pada tahun 2023 membuat obat mercon 14 kilogram dan yang 2 kilogram dipakai sendiri, sisanya disimpan.
“Saya simpan di bengkel. Ya takut (meledak). Dulu modalnya sekitar Rp 5 juta. Rencana per kilo saya jual Rp 200.000,-. Sisanya mau dipakai sendiri,” ujarnya yang pekerja di bengkel tersebut.
Dirinya mengaku membeli bahan-bahan kemudian secara autodidak dibuat obat petasan.
“Saya sudah coba bunyinya standar,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan pengungkapan kasus ini dalam rangka operasi pekat. Untuk di Kabupaten Magelang tepatnya di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, pada tahun 2023 pernah terjadi ledakan petasan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa rumah warga rusak.
“Saya mengevaluasi kejadian tahun 2023 tentang adanya ledakan petasan di Kecamatan Kaliangkrik. Makanya, dari jajaran Polresta Magelang terus akan melaksanakan penindakan berkaitan dengan petasan,” ungkap Mustofa dalam Konferensi Pers.
Mustofa mengatakan, pencegahan secara preventif baik imbauan maupun dengan membuat flyer sudah dilaksanakan. Tahapan selanjutnya adalah penindakan.
“Penindakan ini kami dapat dua tambahan. Yang kedua ada tiga tersangka, barang buktinya cukup besar 12 kg dan tambahan petasan sudah jadi. Petasan jadi sama pembuatnya dijual yang kecil harga Rp 25 ribu, ada Rp 75 ribu dan ada Rp 225 ribu. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Undang-Undang Darurat. Ini kategori bahan peledak,” lanjutnya mengakhiri.
Penulis : Khanza
Publisher : Redaksi




