SINTANG (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Salah satu ruko di Pasar Tradisional Modern Kapuas Raya Sintang diduga kuat dijadikan lokasi permainan mesin berunsur taruhan dengan nama GameZone 71.

Seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan nama sebenarnya mengungkapkan bahwa ruko tersebut baru beroperasi dan hingga kini masih sepi pengunjung.

“Saya dengar baru buka juga itu tempat permainan mesin yang ada unsur taruhannya di dalam. Kalau tidak salah, baru buka belum lama. Saya juga tidak tahu siapa pemiliknya,” ujarnya singkat, hari Minggu (07/12/2025).

Pantauan media menunjukkan lokasi ruko tersebut berada tepat di depan Nordu Coffee atau Biliar Heven di kawasan Pasar Tradisional Modern Kapuas Raya Sintang.

Aktivitas permainan berunsur taruhan seperti ini jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pasal 303 KUHP melarang kegiatan dengan unsur taruhan secara umum, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Jika aktivitas tersebut dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat UU ITE dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 turut mengatur sanksi pidana bagi pelaku permainan berunsur taruhan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum setempat segera menindak tegas aktivitas tersebut guna menjaga moral dan masa depan generasi muda, khususnya di Kabupaten Sintang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun pemilik ruko terkait dugaan aktivitas permainan berunsur taruhan di lokasi tersebut.

Sumber : RB

Editor : Birong Hutagaol