PONTIANAK (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Pangeran Natakusuma, tepatnya di depan Gang Bambu Pontianak Kota yang terjadi pada hari Sabtu kemarin 3 Mei 2025 sekitar pukul 10:45 WIB.
Satu orang ABH atau kepanjangan dari Anak Berhadapan dengan Hukum sebut saja Kuat yang merupakan anak dibawah umur dan FA berusia 25 tahun berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, AKP. Wawan Darmawan, S. I. K., menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, TR berusia 55 tahun, yang menjadi korban penjambretan.
Saat itu, korban baru saja pulang dari toko HP setelah membeli kuota dan menenteng kantong plastik yang berisikan satu unit HP dan uang sebesar Rp.400.000,- dan dompet yang berisikan sejumlah surat-surat penting.
“Saat pulang setelah membeli kuota itulah tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai motor Vario hitam dan merampas kantong plastik yg ditenteng korban dan langsung melarikan diri,” ungkap Wawan.
Wawan menjelaskan setelah menerima laporan Polisi dari korban, unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa hasil rekaman CCTV di TKP dan kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku adalah FA dan ABH.
“FA dan ABH ini tinggal disalah satu rumah kontrakan yang beralamat di Gang Waspada V, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, dan berhasil kami amankan pada hari Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 00.21 WIB,” terang Wawan.
Wawan menambahkan, modus pelaku ini awalnya sedang melintas di Gang Bambu kemudian melihat korban sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa kantong kreseknya plastik berwarna putih.
“Melihat kesempatan tersebut timbul niat melakukan kejahatan, kemudian Fa yang berperan mengendarai sepmot memepet korban dan (ABH) Kuat langsung merampas kantong kresek tersebut,” ungkap Wawan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menambahkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sarana motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya tersebut dengan meminjam motor milik temannya.
Saat ini, keduanya beserta barang bukti dan sarana untuk melakukan kejahatan sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : Humas Polresta Pontianak/WB
Editor : Birong Hutagaol