KAPUAS HULU (Kalbar), Tuahnews.com Tim Gabungan terdiri dari Personil Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hulu, beserta awak media pada hari Sabtu 20 April 2024, pukul 09:00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan pengecekan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan Zat Kimia Sianida dan Mercury yang berada di Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu, IPTU Jaspian. Adapun hasil dalam pelaksanaan kegiatan pengecekan yang berada di lokasi kegiatan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di Batu Hitam Dusun Kaloi Kecamatan Bunut Hulu tersebut, bahwa lobang yang digunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong sudah dilakukan penutupan atau penimbunan oleh para pekerja dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong dan untuk mesin gelondong sudah tidak terpasang di area pekerjaan, Tim juga tidak menemukan adanya pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),
Dari hasil temuan tim dilapangan ditemukan mesin gelondong yang berada di Lokasi Bukit Hitam Sebanyak 10 Unit mesin, peralatan yang digunakan untuk memutar gelondongan, dengan jumlah lobang yang sudah di kerjakan sebanyak 26 Lobang.

“Menuju Nanga Payang menggunakan kendaraan roda enam Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu, dengan jarak tempuh 1,5 jam dari Nanga Payang menuju Landau Kaloi dengan menggunakan Speed body Panjang 15 PK. Dengan jarak tempuh 5 jam dari Landau Kaloi menuju Bukit Hitam dengan dengan berjalan kaki Tim melalui perbukitan, dengan jarak tempuh 12 jam pulang pergi,” ungkap Kapolsek Bunut Hulu IPTU Jaspian.
Lanjut Jaspian, Tim memasang police line di area tempat lokasi lobang gelondong, tong rendam dan mesin gelondong dan memasang banner himbauan dan pelarangan aktivitas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di area Bukit Hitam Dusun Landau Kaloi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu.
“Mengamankan Barang bukti yang di gunakan dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI),” tambah Kapolsek Bunut Hulu.
Kapolsek Bunut Hulu IPTU Jaspian menghimbau kepada masyarakat tentang adanya aktivitas PETI.
“Jika ditemukan masih ada aktifitas di wilayah tersebut, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, sesuai undang-undang,” tutupnya.
Publisher : Redaksi




