MELAWI (Kalbar), Tuahnewsupdate.com Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh media sebelumnya, bahwa ditemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) DENGAN nomor registrasi 65.796.004 yang berlokasi di Jalan Pinoh Ella Desa Pelempai Jaya Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat diduga secara terang-terangan melakukan pendistribusian BBM bersubsidi
baik itu jenis solar maupun pertalite.

Saat tim awak media yang menerbitkan berita ini sebelumnya melakukan investigasi ke SPBU tersebut ditemukan berbagai antrian jenis kendaraan roda empat baik itu mobil jenis pick up
yang memuat beberapa jerigen besar dalam jumlah banyak ataupun jenis mobil penumpang yang diubah fungsinya untuk mengangkut jerigen-jerigen didalamnya dengan menghilangkan fungsi kursi joknya.

Temuan pendistribusian BBM secara liar ini didokumentasikan dalam bentuk video dan foto yang diambil pada tanggal 26 April 2025 bulan lalu sekitar pukul 09:45 WIB.

“Nampak secara terang-terangan didepan kami awak media, si pengantri mengisi sendiri dengan memegang nozzel
SPBU jenis pertalite kedalam jerigen-jerigen yang sudah dipersiapkan diatas mobil jenis pick up,” ungkap salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan pada hari Selasa (06/05/2025).

Lanjutnya, bahwa disebelahnya nampak didepannya sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite ke dalam jerigen-jerigen didalam mobil jenis penumpang.

“Di sebelah kiri kami si pengantri juga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar ke dalam jerigen-jjerigen yang dimuat dengan menggunakan mobil jenis penumpang,” pungkasnya.

Untuk kepastian hukum menurut pengamat hukum Kalbar dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 65.796.004 di Jalan Pinoh Ella Desa Pelempai Jaya Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkapnya menjelaskan.

Sampai berita ini diterbitkan ke meja redaksi, media ini tetap terus menelusuri informasi sejauh mana penindakan terhadap SPBU yang menyalahi aturan tersebut.

Sumber : Tim Media

Editor : Birong Hutagaol